
MetronusaNews.id | PESISIR BARAT – Tiga paket pekerjaan konstruksi jalan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat dilaporkan telah melewati batas akhir kontrak. Keterlambatan tersebut menjadi sorotan karena berpotensi berujung pada pengenaan denda hingga pemutusan kontrak apabila pekerjaan tidak diselesaikan dalam masa tambahan yang diberikan.
Ketiga paket pekerjaan tersebut meliputi:
- Pembangunan Jalan Lingkar TPA, dikerjakan CV Rajo Passei.
- Pembangunan Akses Jalan Rumah Sakit–Way Batu, juga dikerjakan CV Rajo Passei.
- Peningkatan Jalan Kamboja, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, dikerjakan CV Rimbun Embun.
Keterlambatan penyelesaian ketiga proyek tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai progres fisik pekerjaan, kendala yang dihadapi kontraktor, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR selaku instansi teknis.
PUPR Berikan Kesempatan Maksimal 50 Hari
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Ramadhan Yusuf Afif, menjelaskan bahwa penyedia jasa masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan meskipun masa kontrak telah berakhir. Kesempatan tersebut disertai konsekuensi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
“Diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda, terhitung dari masing-masing kontrak habis dengan maksimal pekerjaan 50 hari,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa para kontraktor masih memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajibannya dalam batas waktu tambahan yang diberikan. Namun, kesempatan itu bukan berarti penyedia jasa terbebas dari konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan tetap tidak selesai, pemutusan kontrak menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak selesai, akan diputus, di-opname berapa yang ada dibayar dan dikurang dengan denda,” jelasnya.
Dalam mekanisme tersebut, hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan akan diperiksa dan dihitung sesuai ketentuan kontrak. Pembayaran atas pekerjaan yang dapat diterima serta pengenaan denda harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Administrasi Perpanjangan Belum Ditandatangani
Di sisi administrasi, Ramadhan menyampaikan bahwa surat-menyurat terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dan pengenaan denda telah disiapkan. Namun, dokumen tersebut belum ditandatangani Kepala Dinas PUPR karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas luar.
“Terkait surat-menyurat sudah ada, hanya saja belum ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR karena beliau sedang berangkat (dinas luar),” pungkasnya.
Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati, terutama terkait kepastian administrasi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, batas waktu yang berlaku bagi masing-masing paket, serta penerapan konsekuensi keterlambatan terhadap penyedia jasa.
Progres Fisik dan Penyebab Keterlambatan Perlu Dijelaskan
Melewati tenggat kontrak bukan sekadar persoalan waktu. Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keterlambatan juga berkaitan dengan kepastian manfaat pembangunan bagi masyarakat, kualitas konstruksi, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban penyedia jasa atas kewajiban yang telah disepakati.
Karena itu, pengawasan terhadap ketiga proyek tersebut perlu dilakukan secara ketat dan terukur. Pemberian tambahan waktu harus disertai evaluasi progres fisik, pemeriksaan mutu pekerjaan, serta pemantauan terhadap kemampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Dinas PUPR juga perlu memastikan bahwa pengenaan denda maupun kemungkinan pemutusan kontrak dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan dokumen kontrak dan hasil evaluasi pekerjaan.
Di sisi lain, informasi mengenai persentase progres fisik setiap proyek, nilai kontrak, besaran potensi denda, serta penyebab keterlambatan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Akuntabilitas Proyek Menjadi Perhatian
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan proyek infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran pemerintah, termasuk alasan keterlambatan dan langkah konkret yang ditempuh untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan.
Penjelasan mengenai kondisi lapangan, evaluasi terhadap kinerja kontraktor, serta kepastian penerapan sanksi menjadi penting agar pengelolaan proyek berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh masih berfokus pada pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal 50 hari dan kemungkinan pemutusan kontrak apabila pekerjaan tetap tidak selesai. Rincian progres fisik masing-masing paket serta penyebab keterlambatan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
MetronusaNews.id akan terus memantau perkembangan ketiga proyek jalan tersebut, termasuk kepastian administrasi pemberian kesempatan penyelesaian, realisasi pekerjaan di lapangan, serta langkah Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat dalam memastikan kontraktor memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan kontrak.
Catatan redaksi: Status terancam putus kontrak dalam berita ini merujuk pada keterangan pejabat PUPR mengenai kemungkinan pemutusan apabila pekerjaan tidak selesai dalam batas waktu yang diberikan, bukan pernyataan bahwa pemutusan kontrak telah dilakukan.
