PT PMC Klarifikasi Tuduhan Medsos: Penertiban Lahan di Tamansari Bogor Sesuai SHGB Sah

  • Bagikan

MetronusaNews.id | BOGOR – Pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan viral di media sosial. Perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut murni penataan aset berbasis legalitas, bukan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan.Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan pers bersama awak media di Langit Teduh Resto & Resort, Kampung Loak, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, pada Rabu (13/5/2026).

Dalam forum tersebut, PT PMC diwakili oleh GM Perencanaan Yongki, Staf Aset Manajemen Ruben, Tim Legal Mogen, serta Staf Pembebasan Lahan Toni Stiawan.Pihak manajemen menekankan bahwa seluruh tindakan perapihan lahan didasarkan pada dokumen hukum yang valid berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi milik perusahaan.

Kedepankan Jalur Mediasi dan Ganti Rugi

Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa operasional di lapangan selalu didahului oleh pendekatan persuasif dan dialog formal bersama warga terdampak di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya.“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ruben.

Ia menambahkan, mayoritas penggarap lahan dan pemilik area pertanian di tiga desa tersebut sebenarnya telah menerima uang kerohiman, ganti rugi, maupun opsi relokasi berdasarkan kesepakatan nilai dan luas lahan.

Senada dengan Ruben, Tim Legal PT PMC, Mogen, membantah keras narasi penggusuran sepihak yang beredar di dunia maya. Menurut dokumen perusahaan, konflik di lapangan kerap dipicu oleh oknum luar daerah yang melakukan over alih lahan garapan secara ilegal untuk mendirikan bangunan vila, lalu berlindung di balik nama masyarakat lokal.
“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi,” tegas Mogen. Jika mediasi damai yang ditawarkan tetap buntu, perusahaan mempersilakan pihak yang keberatan untuk menguji validitas data melalui jalur hukum pengadilan.

Rincian Data Lahan dan Relokasi

PT PMC sendiri merupakan korporasi yang telah berdiri sejak tahun 1997 dan memegang hak atas total SHGB seluas 54 hektare yang tersebar di Desa Sukaluyu dan Sukajaya. Khusus di Desa Sukajaya, terdapat 27 hektare lahan yang kini sedang dalam proses finalisasi pembebasan.

Berikut rincian penanganan dampak sosial yang telah dijalankan perusahaan:

Desa Tamansari: Membebaskan hak garap milik 20 warga, merelokasi 21 unit bangunan, dan menyelesaikan ganti rugi kompensasi atas 2 hingga 3 hektare lahan.

Desa Sukaluyu: Merelokasi 9 unit bangunan dan sedang menyiapkan proyek pembangunan rumah relokasi bagi warga setempat.

Desa Sukajaya: Merelokasi 9 unit bangunan yang berdiri di atas lahan klaim sepihak.

Rencana Pengembangan Kawasan dan Penghijauan

Di luar penertiban fisik, GM Perencanaan PT PMC, Yongki, memaparkan cetak biru (blueprint) masa depan kawasan tersebut. Perusahaan berkomitmen mengembangkan wilayah Tamansari menjadi area terpadu yang menggabungkan sektor hunian, lingkungan, dan ekonomi rakyat.

“Izin yang kami dapatkan memiliki sejumlah catatan, salah satunya harus melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kami juga akan bersinergi dengan aliansi ormas yang ada di wilayah tersebut,” urai Yongki.

Rencana tata ruang pengembangan lahan tersebut meliputi:

Zona Perumahan: Dialokasikan pada lahan seluas 27 hektare di Desa Tamansari, di mana sekitar 40 persen kawasan zona PK (Pusat Kegiatan) telah mengantongi izin konstruksi hunian.

Zona Hortikultura & Agrowisata: Difokuskan pada sisa lahan seluas 54 hektare di wilayah Sukaluyu dan Sukajaya guna menjaga kawasan hijau.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial (CSR), PT PMC saat ini tengah memulai program penataan lingkungan hidup berupa penanaman pohon massal guna mereduksi risiko banjir di kawasan Bogor. Perusahaan juga membuka pintu kemitraan strategis dengan organisasi lingkungan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta menjadwalkan agenda pengobatan gratis dan santunan reguler bagi masyarakat sekitar.

Penulis: BidawanEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *