
MetronusaNews.id | PROBOLINGGO – Praktik perjudian jenis Cap Jiki yang berlokasi di kawasan Kecamatan Kanigaran, tepatnya di area belakang pabrik Eratex, Kota Probolinggo, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas ilegal yang berlangsung setiap malam tersebut dinilai berpotensi kuat mencederai Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta terkesan menantang penegakan hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Meski dilarang keras secara konstitusi, operasional perjudian tersebut tetap berjalan tanpa mengindahkan sanksi pidana yang membayangi.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan keprihatinan mendalam atas pembiaran aktivitas ini. Menurutnya, lokasi tersebut kini menjadi titik kumpul perjudian yang dikelola oleh oknum tertentu.
“Memang ada main baru di belakang Eratex, Cap Jiki. Itu (diduga) milik/bandarnya inisial S. Bukanya setiap malam mas. Lokasinya masuk Kecamatan Kanigaran,” ungkap narasumber tersebut dengan nada prihatin. (3/5/26)
Laporan masyarakat ini menjadi basis kuat bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan nyata. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, para pelaku perjudian dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
*Pasal 303 KUHP: Mengancam bandar atau penyelenggara dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
*Pasal 303 bis KUHP: Mengancam pemain dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
*UU No. 7 Tahun 1974: Tentang Penertiban Perjudian yang menjadi landasan utama pemberantasan judi dalam bentuk apa pun.
*UU ITE (Jika Daring): Apabila praktik ini merambah ke ranah online, pelaku terancam Pasal 27 ayat (2) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masyarakat berharap penuh pada komitmen jajaran Kepolisian Resor Probolinggo Kota untuk segera memberantas penyakit masyarakat ini hingga ke akar-akarnya. Selain melanggar hukum, keberadaan lapak judi di tengah pemukiman atau area industri dikhawatirkan memicu tindak kriminalitas lain yang dapat merusak kondusivitas wilayah Kanigaran.
Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman bagi warga Kota Probolinggo.
