Jumhur Hidayat Disebut Mantan Napi, Jejak Kasus Hukumnya Kembali Jadi Sorotan Setelah Masuk Kabinet

  • Bagikan

MetronusaNews.id | JAKARTA – Nama Mohammad Jumhur Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah resmi masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan terbaru sebagai Menteri Lingkungan Hidup pada April 2026. Di tengah pelantikannya, publik kembali menyinggung status hukum lama yang pernah menjeratnya hingga membuatnya kerap disebut sebagai “mantan napi”.

Jumhur Hidayat dikenal sebagai tokoh buruh nasional, mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) periode 2007–2014, serta Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Namun, perjalanan politik dan kariernya sempat tercoreng oleh kasus hukum pada tahun 2020 hingga 2021 terkait polemik penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Saat itu, Jumhur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau informasi yang dinilai tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Kasus tersebut berkaitan dengan unggahan serta pernyataannya yang menolak keras pengesahan UU Cipta Kerja.

Pada November 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jumhur berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Majelis hakim menyatakan Jumhur terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Meski divonis bersalah, hakim memutuskan Jumhur tidak perlu menjalani penahanan lanjutan. Putusan itu membuat status hukumnya tetap menjadi perdebatan di ruang publik.

Sorotan kembali menguat setelah pengamat politik Rocky Gerung dalam sebuah pernyataannya menyebut Jumhur sebagai “mantan narapidana tapi intelektual.” Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di berbagai media sosial maupun pemberitaan nasional.

Di sisi lain, Jumhur sendiri pernah menyatakan bahwa dirinya bukanlah terpidana dalam konteks yang dipersepsikan publik saat ini. Ia menilai perubahan hukum terkait UU Cipta Kerja serta putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar argumentasinya.

Meski demikian, putusan pengadilan tahun 2021 tetap menjadi catatan hukum yang melekat pada namanya.

Kini, dengan posisinya sebagai Menteri Lingkungan Hidup, perhatian publik tak hanya tertuju pada masa lalunya, tetapi juga pada langkah dan kebijakan yang akan ia ambil ke depan dalam mengemban amanah negara.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *