
Metronusa News, Cilacap – Dugaan ini muncul setelah salah satu Media Kabar Indonesia Jateng, menayangkan pemberitaan yang berjudul, Klarifikasi Atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan P3A Sri Mukti : DI Cilaca Desa Madura. Yang mana Pemberitaan awal di tayangkan oleh Media Metronusanews.id dengan Judul Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Cilaca Disinyalir Tidak Sesuai Dengan Bistek.Sabtu 18/7/2026.

Berdasarkan aturan dari Dewan Pers. Hak jawab tidak boleh diberikan atau dipublikasikan di media lain, melainkan wajib diajukan dan dimuat oleh media yang mempublikasikan berita asli dan di ajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Sesuai aturan Dewan Pers, hak jawab harus dilayani oleh media yang bersangkutan pada tempat, program, atau rubrik yang sama, kecuali ada kesepakatan lain.

Dapat diduga berita yang ditayangkan oleh Media Kabar Indonesia Jateng adalah berita yang ngawur dan tidak paham aturan. Yang sangat di sesalkan penulis Berita ber inisial AS ini adalah diduga seorang Pimpinan Redaksi dari Kabar Indonesia Jateng. Kalau seorang Pimpinan Redaksi tidak paham aturan ini sangat berbahaya dan cenderung merusak reputasi wartawan.
Supaya berita ini tetap berimbang Tim Media Metronusanews.id konfirmasi dengan AS melalui via WhatsApp, dengan mengajukan beberapa item pertanyaan. Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban konfirmasi resmi dari AS. Sabtu 18/7/2026.

Berita yang di tayangkan oleh Kabar Indonesia Jateng diduga bukan berita klarifikasi atau sebagai hak jawab, tapi adalah berita tandingan. Yang mana diduga mencari pembenaran demi kepentingan pribadi, dan juga diduga menunjukkan seorang oknum wartawan yang tidak berintegritas cendrung penjilat.
Sangat di sayangkan oknum wartawan inisial AS ini diduga telah terkenal tukang membuat berita tandingan demi kepentingan pribadi mengabaikan aturan dari Dewan Pers. Bila tidak mengabaikan aturan dari Dewan Pers, tentu AS konfirmasi terlebih dahulu kepada wartawan yang memberitakan awal, guna agar berita tetap berimbang. Oleh karena itu kami memohon kepada Dewan Pers agar bisa segera menertibkan pihak oknum Pimpinan Redaksi yang tidak berkompeten dengan segera.
(TIM-MN)
