Metronusa News, Lebak, Banten | Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak tengah menjadi perhatian publik.
Sejumlah laporan dan aspirasi masyarakat menyoroti dugaan persoalan tata kelola program yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program strategis nasional.
Menanggapi hal tersebut, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan menyiapkan surat pengaduan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengaduan itu dimaksudkan untuk mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPPG di Kabupaten Lebak oleh lembaga yang berwenang.
“SPPG adalah program nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya pemenuhan gizi.
Ketika muncul pertanyaan dan keluhan dari publik terkait tata kelolanya, maka evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan objektif,” ujar Arwan, Presidium Forwatu Banten, kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Forwatu Banten mengungkapkan, berdasarkan informasi dan aduan yang diterima, terdapat dugaan tumpang tindih kewenangan, lemahnya mekanisme pengawasan, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG di daerah tersebut.
Isu yang berkembang di tengah masyarakat juga menyinggung kemungkinan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar tugas pokok dan fungsi jabatannya.
Secara normatif, larangan ASN terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi etika publik dan profesionalitas. Pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan ASN dilarang merangkap jabatan atau melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf i, yang mewajibkan setiap PNS menghindari penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
“Jika nantinya ditemukan fakta adanya ASN yang terlibat di luar kewenangannya dalam pengelolaan SPPG, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum administrasi negara dan disiplin ASN,” kata Arwan.
Forwatu Banten menegaskan bahwa langkah pengaduan ke BGN bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong klarifikasi, pengawasan, dan evaluasi kelembagaan agar program SPPG berjalan sesuai regulasi dan tujuan awalnya.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak serta instansi teknis terkait, termasuk dinas yang disebut-sebut dalam isu publik, untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah berkembangnya spekulasi.
“Program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan dan menyangkut masa depan generasi. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok,” tambahnya.
Forwatu Banten menilai pengaduan ke BGN merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya program pemerintah agar selaras dengan prinsip good governance.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh klarifikasi dan pandangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
