Proyek Sekolah Rakyat Majenang Dikritik Tajam: Ceceran Tanah Dari Bak Dan Roda Dump Truck Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap – Aktivitas pengangkutan limbah tanah pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Majenang kini berada dalam sorotan tajam. Pasalnya, limbah tanah tidak hanya terbawa oleh roda kendaraan yang kotor, tetapi juga terpantau jatuh berceceran dari bak dump truck yang diduga melebihi kapasitas atau tidak tertutup rapat saat melintasi jalan umum. Rabu, 06/05/2026.

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya fasilitas pencucian kendaraan (truck washing) di lokasi proyek, sehingga material tanah menumpuk di badan jalan dan menciptakan bahaya ganda bagi masyarakat dan pengendara.

Temuan Lapangan dan Keluhan Masyarakat, Hasil dokumentasi kamera awak media di lokasi menunjukkan material tanah jatuh secara konsisten dari bak kendaraan yang terbuka, mengotori aspal sepanjang jalur perlintasan.

Warga sekitar menyatakan bahwa pihak pelaksana, PT Wika, seolah membiarkan pemandangan ini tanpa ada upaya pembersihan segera.

“Tanahnya jatuh dari bak truk karena terlalu penuh, ditambah lagi ban-bannya penuh lumpur. Akibatnya jalanan jadi kotor total.

Kalau panas debunya minta ampun sampai sesak napas, kalau hujan sedikit saja jalanan langsung licin seperti disiram oli. Ini sangat membahayakan nyawa orang,” keluh salah satu warga dengan nada geram.

Pelanggaran Regulasi dan Ketentuan Pengangkutan Tindakan membiarkan material jatuh dari bak kendaraan di jalan umum merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 307: Mengatur sanksi bagi angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Pasal 192: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan (termasuk membuat jalan licin/kotor).

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Mewajibkan setiap angkutan barang untuk menggunakan ruang muatan yang tertutup atau ditutup dengan terpal secara sempurna untuk mencegah material jatuh ke jalan.

Standar AMDAL/UKL-UPL Proyek: Kontraktor wajib memastikan aktivitas mobilisasi proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi kebersihan lingkungan dan infrastruktur publik.

Tuntutan Tegas Awak media bersama elemen masyarakat setempat menuntut agar PT Wika segera:

Mengevaluasi Kapasitas Muat: Memastikan setiap bak truk tidak melebihi kapasitas dan ditutup rapat dengan terpal lapis ganda.

Pembersihan Jalan Seketika: Melakukan penyiraman dan pembersihan aspal secara berkala selama aktivitas pengangkutan berlangsung.

Fasilitas Pencucian: Segera menyediakan area cuci ban di pintu keluar proyek untuk memastikan kendaraan keluar dalam keadaan bersih.

Masyarakat meminta pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat untuk segera melakukan tindakan tegas berupa penilangan atau penghentian sementara aktivitas pengangkutan jika prosedur keselamatan ini tetap diabaikan.

(ST/TIM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *