Metronusa News, Cilacap | Pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan terkait aspek transparansi tata kelola Dana Desa. Berdasarkan pantauan pada papan informasi proyek di lokasi, ditemukan indikasi ketidaklengkapan data krusial, yakni tidak dicantumkannya identitas Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Sesuai data yang tertera pada papan informasi, proyek bertajuk
“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah” ini menelan anggaran sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Desa. Proyek dengan volume 2 \times 2 \times 6,5 meter ini dijadwalkan selesai dalam waktu 90 hari kalender.
Soroti Ketidakhadiran Nama TPK Ketiadaan nama atau personel TPK dalam papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.
Padahal, sesuai dengan semangat Padat Karya Tunai Desa (PKTD), setiap proyek yang menggunakan Dana Desa wajib dikelola secara swakelola oleh masyarakat melalui TPK yang sah.
“Papan informasi adalah bentuk transparansi publik. Jika nama TPK tidak dicantumkan, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap siapa yang menjalankan dan mengawasi kualitas pekerjaan tersebut,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik setempat.
Pj Kepala Desa Bungkam, Masyarakat Desak BPK dan Inspektorat
Di sisi lain, Ibu Pj Kepala Desa Karangpucung tidak memberikan respon ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan chat aplikasi WhatsApp pada hari Senin, 29/12/2025. Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berusaha mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan namun belum mendapatkan jawaban.
Diselangwaktu pukul 13:30 ibu PJ kades baru menjawab dengan mengirimkan fotoh papan informasi. Disisi ini ibu PJ kades tidak menjawab dengan jelas apa yang dipertanyakan awak media di pesan WhatsApp.
“Izin ibu kades mau konfirmasi terkait pembangunan pengelolaan sampah di wilayah jenengan. Itu kegiatan pembangunan nya siapa TPK nya..? Dan seperti apa rab nya..? “Tanya awak media.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Masyarakat meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan pengelolaan sampah di Desa Karangpucung tersebut guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran maupun prosedur.
Dasar Hukum dan Aturan Terkait
Ketidakhadiran keterangan TPK serta sikap tertutup pihak desa diduga mengabaikan beberapa regulasi penting:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh TPK yang berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019: Mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa dilakukan melalui swakelola oleh TPK untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap proyek yang dibiayai negara wajib memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan tidak menyesatkan kepada publik.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mewajibkan azas transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga saat ini, pembangunan masih terus berjalan namun tanpa transparansi pengelola (TPK) yang jelas, sehingga pengawasan dari instansi berwenang sangat dinantikan oleh masyarakat.
