Metronusa News, Cilacap | Proyek pembangunan infrastruktur Jembatan dan jalan sedang menjadi sorotan masyarakat, pasalnya kegiatan pembangunan jembatan kali tipar (Lanjutan) ruas 546 bajing kulon-sikampuh (Kroya). Peningkatan Jalan 546. Bajing Kulon-Sikampuh (Kroya). Nilai Kontrak Rp.5.810.665.000,- nomor kontrak 000.3.3/17.06-1/BM.25.40,K4/17. Tanggal selesai 13 Desember 2025. Sumber Dana APBD Kabupaten Cilacap. Pelaksana CV. Satya.

Pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu, hingga saat ini pun diduga belum selesai, A pihak pelaksana tidak memberikan jawaban konfirmasi pada hari Kamis 25/12/2025 melalu pesan whatsapp hingga berita di terbitkan. Menjadi pertanyaan kenapa AK pihak perusahaan CV. Satya tidak memberikan jawaban konfirmasi. Atau jangan jangan pekerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu tidak juga di kenakan denda keterlambatan kerja (Pinalti). Bila pekerjaan tersebut tidak di kenakan denda (Pinalti) tentu tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Cilacap di keterlambatan pekerjaan proyek tersebut. Dan diduga negara di rugikan.

Dilihat dari papan informasi proyek ini memang janggal, karena tidak mencantumkan perusahaan konsultan pengawas nya, diduga belum transparan sesuai amanah undang undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Masyarakat berharap ini menjadi perhatian serius BPK-RI maupun Inspektorat, serta DPRD komisi III, mengingat ketika pekerjaan lewat waktu kontrak disana ada Denda. Di harapkan Dinas PUPR jangan bermain-bermain dengan hitungan denda kelewatan waktu perhari. Karena itu sangat merugikan Negara.

TO Aktivis anti korupsi juga ikut menyoroti pekerjaan proyek ini. TO juga angkat bicara terkait keterlambatan pekerjaan tidak selesai tepat waktu, TO mengingatkan pihak pupr, sebaiknya pihak PUPR jangan sampai terjadi ada toleransi tenang pilih pada pihak perusahaan mana pun yang terlambat pekerjaan nya, semua wajib di lakukan denda keterlambatan pekerjaan di hitung perhari per mil, sesuai dengan aturan Negara yang berlaku. karena kami akan selalu memantau proses kegiatan proyek ini, ujarnya.

Kemudian TO menambahkan, TO berharap kepada pihak BPK RI Cabang semarang dan Inspektorat Cilacap melakukan audit pada proyek ini bila mana sudah selesai 100%. Guna tidak ada muncul kerugian Negara, tambahnya.
