Drama Pemerasan di Balik Lensa: Polsek Kraksaan Ringkus Dua Wartawan Gadungan dalam Operasi Tangkap Tangan

  • Bagikan

Metronusa News, Probolinggo Jawa Timur | Langkah berani Unit Reskrim dan Intel Polsek Kraksaan Polres Probolinggo berhasil membongkar praktik lancung oknum yang mencoreng citra pers. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dramatis, dua pria yang mengaku sebagai jurnalis media online lokal diringkus saat sedang menerima uang hasil pemerasan dari seorang pengusaha tambak udang, Sabtu (27/12/2025).

Aksi premanisme berkedok profesi mulia ini berakhir di meja penyidik setelah polisi mengendus skenario jahat pelaku yang menggunakan ancaman demonstrasi sebagai alat pemerasan.

Kronologi: Ancaman Demo yang Berujung Negosiasi Palsu

Kasus ini bermula saat Andika Rheza Putra (36), pemilik tambak udang di Desa Asembakor, menerima telepon dari pelaku berinisial JM pada Jumat malam (26/12). Dengan nada mengancam, JM mengklaim bahwa massa akan menyerbu tambak milik korban pada hari Sabtu dengan tudingan pencemaran lingkungan.

Namun, ancaman tersebut hanyalah pintu masuk. Pada Sabtu pagi, JM mengirim pesan melalui WhatsApp yang menawarkan “solusi” instan: bayar Rp5 juta, maka demo batal. Pelaku berdalih uang tersebut akan dibagikan kepada 66 warga sekitar sebagai uang kompensasi.

Penyergapan di Kafe Alino

Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kraksaan. Polisi bergerak cepat dengan melakukan pengintaian di titik temu yang disepakati, yakni Kafe Alino, Desa Sumberlele.

Sekitar pukul 15.00 WIB, saat transaksi haram itu terjadi, petugas langsung melakukan penyergapan. JM tidak sendirian; ia ditemani oleh rekannya berinisial MR. Keduanya tak berkutik saat tangan mereka diborgol di hadapan para pengunjung kafe.

“Kami mengamankan dua orang, JM dan MR. Modusnya adalah menjanjikan pembatalan aksi demonstrasi warga dengan imbalan sejumlah uang,” tegas Iptu Setyo, Kanit Reskrim Polsek Kraksaan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan:

Uang tunai senilai Rp5.000.000 (pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu).

Dua unit ponsel pintar merk Oppo yang digunakan untuk melancarkan ancaman.

Daftar nama warga yang diklaim sebagai penerima kompensasi (diduga fiktif).

Tindakan Hukum Tegas

Saat ini, kedua terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Iptu Setyo menambahkan bahwa pihaknya sedang melengkapi laporan dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan proses penyidikan berjalan tuntas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba menggunakan status “wartawan” untuk melakukan tindakan kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemerasan, apa pun latar belakang pelakunya.

Tentang Polsek Kraksaan: Unit Reskrim Polsek Kraksaan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi di wilayah Kabupaten Probolinggo dari segala bentuk praktik pungli dan pemerasan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *