Metronusa News, Cilacap | Mengungkap Fakta Proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan – Kontruksi Pembangunan UPTD Puskesmas Karangpucung II, Nilai Kontrak Rp.7.132.345.500, – Yang sudah di anggap konsultan pengawas dan kepala dinas kesehatan selesai 100 persen.

Tim media Metronusa News Investigasi kroscek bangunan proyek puskesmas karangpucung II, ternyata belum selesai 100 persen pada hari Kamis 25/12/2025.

Tim media Metronusa News ingin memastikan pernyataan konsultan dan kepala dinas kesehatan bahwa proyek pembangunan Puskesmas karang pucung II sudah selesai 100 persen sesuai kontrak, ujarnya melalui pesan whatsapp pada hari Rabu 24/12/2025.

Kemudian Tim media Metronusa News ingin memastikan keterangan H Kepala dinas kesehatan kabupaten Cilacap melalui pesan whatsapp. Jawaban H ” Waalaikum salam pak, pekerjaan sudah selesai 100% pak sesuai kontrak, itu masih ada yang kerja karena permintaan PPK dan Konsultan pengawas, “catatan-catatan pekerjaan yang masih perlu penyempurnaan dan perbaikan kembali sarana yang terdampak proyek (Pagar)” dan pembersihan lokasi”, ujarnya. Rabu 24/12/2025.

Pernyataan alasan kepala dinas kesehatan kepada pihak media yang menyatakan “Catatan-catatan pekerjaan yang masih perlu penyempurnaan dan perbaikan kembali sarana yang terdampak proyek (Pagar)” dan pembersihan lokasi.

Alasan kepala dinas kesehatan kabupaten Cilacap ini di bantah oleh fakta dokumentasi hasil Investigasi pada 19/12/2025 memang ada pengecatan, tapi bukan dampak dari pada proyek pagar, karena pekerjaan proyek pagar memang belum di mulai. Tapi dinding gedung belum selesai di lakukan pengecatan dan diduga termasuk teras samping yang keramiknya belum selesai dipasang. Selanjutnya hari Kamis 25/12/2025 bahwa tidak ada bangunan baru pagar keliling di lingkungan bangunan gedung puskesmas karangpucung II. Terlihat nyata dari hasil foto yang di tampilkan di laman berita, bahwa pernyataan Kepala dinas kesehatan tidak benar dan cendrung mengada ada.

Seharusnya, jika memang masih butuh proses waktu untuk menyelesaikan prosentase 100%, berikan saja perpanjangan waktu pada pihak pelaksana dan berikan denda (Pinalti), agar ada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan jangan membuat kebijakan yang menimbulkan kerugian Negara. Dan menguntungkan pengusaha.

Jika di hitung denda keterlambatan pekerjaan (Pinalti) dari tanggal terahir masa pekerjaan 16/12/2025 hingga pada saat Tim Media Metronusa News Investigasi membuktikan keterangan konsultan dan kepala dinas kesehatan yang menyatakan proyek sudah selesai 100%, Investigasi pada hari Kamis 25/12/2025.

Sudah sembilan hari lamanya jika di hitung denda keterlambatan (Pinalti), sudah cukup fantastis yang mana nilainya kurang lebih diduga mencapai Rp.60.000.000, dan uang tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD jika di lakukan pinalti.

Dengan keterangan konsultan pengawas serta keterangan kepala dinas kesehatan tidak sesuai fakta, maka patut diduga bahwa proyek dinyatakan sudah selesai tepat waktu, guna untuk menghindari denda keterlambatan (Pinalti). Pernyataan sudah selesai 100 persen, tentu sangat menguntungkan pihak kontraktor pelaksana. Namun diduga negara di rugikan, karena keterlambatan pekerjaan proyek tersebut, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Cilacap. Padahal denda keterlambatan pekerjaan itu wajib dan dasar hukum nya jelas melanggar :
-Peraraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018. -Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021. -Peraturan Menteri Keuangan.

Kemudian Tim media Metronusa News mengkonfirmasi pimpinan Inspektorat kabupaten Cilacap melalui pesan whatsapp. Jawaban konfirmasi nya, “Terimakasih Informasinya. Kami akan kroscek terlebih dahulu informasi tersebut”, ujarnya. Pada hari Jum’at 26/12/2025.

TO Aktivis anti korupsi juga angkat bicara terkait proyek puskesmas II karangpucung. TO berharap kepada bupati kabupaten Cilacap memerintahkan Tim Inspektorat untuk segera turun kroscek lapangan, guna agar negara tidak di rugikan, segera lakukan Audit, ujarnya.
