Metronusa News, Labura | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S alias Gito (49) dan RS alias Rido (25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Rabu (17/12/2025) pagi.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 08.45 WIB, tim yang melakukan pemantauan melihat dua pria berboncengan motor Suzuki Smash tanpa plat dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,01 gram yang sempat dibuang oleh tersangka Gito menggunakan tangan kirinya,” ujar Ipda Ramadhan Hilal.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Perwakilan masyarakat di Kelurahan Aek Kanopan Timur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Kualuh Hulu.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi gerak cepat Polsek Kualuh Hulu. Kehadiran polisi yang sigap menindak peredaran narkoba di lingkungan kami memberikan rasa aman bagi orang tua yang khawatir akan masa depan anak-anak di sini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap operasi pembersihan narkoba ini terus dilakukan secara konsisten agar wilayah Kualuh Hulu benar-benar bersih dari pengaruh barang haram tersebut.
Berdasarkan interogasi, kedua tersangka yang merupakan warga Desa Padang Sipirok, Kabupaten Asahan ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial P. Namun, saat tim melakukan penggeledahan di rumah P dengan didampingi perangkat kelurahan, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
