Metronusa News, Temanggung | Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan seorang warga Kabupaten Kendal karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Tersangka, SW (42), merupakan warga Desa Mulyosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menyampaikan bahwa pelaku membeli BBM subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Temanggung menggunakan satu unit truk box bernomor polisi AD 9349 UM berwarna oranye. Truk tersebut juga dilengkapi beberapa plat nomor dan QR code Bio Solar secara bergantian untuk mengelabui petugas SPBU.
“BBM yang dibeli pelaku kemudian dipompa ke dalam tiga kempu berbentuk kubus berwarna putih dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, yang terdapat di dalam truk,” jelas AKP Didik, Selasa (29/10).
Dalam aksinya, tersangka kerap berpindah-pindah SPBU untuk membeli BBM bersubsidi dengan truk tertutup berkapasitas total tiga ribu liter. Pelaku memodifikasi truk untuk menampung BBM dan menggunakan plat nomor serta barcode pembelian palsu untuk menghindari pengawasan petugas.
SW kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
