Metronusa News, Kendal | Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal, Briptu Verdy, melaksanakan kegiatan pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kendal untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui layanan Samsat Keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku STNK tahunan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Dengan adanya Samsat Keliling ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus dapat merasakan pelayanan cepat dan efisien dari kepolisian,” ujar AKP Panji Yugo Putranto.
Pelaksanaan Samsat Keliling di Kecamatan Ngampel berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga mengapresiasi kehadiran petugas yang memberikan pelayanan ramah dan profesional.
