GEREBEK DUA LOKASI DI PESISIR BARAT, POLISI AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU DAN SITA 67,64 GRAM GANJA

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Pesisir Barat — Polres Pesisir Barat mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba Serentak, Rabu (21/10/2026). Operasi yang melibatkan 25 personel gabungan itu menyasar dua lokasi berbeda, yakni Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, dan Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Salah satu temuan utama adalah tiga bungkusan yang diduga berisi ganja dengan berat bruto total mencapai 67,64 gram.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pesisir Barat dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

DUA LOKASI, DUA TERDUGA PELAKU

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (46).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit telepon genggam, lima plastik klip ukuran sedang, sembilan plastik klip ukuran kecil, dua perangkat alat isap atau bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, satu kaca pyrex, satu jarum, serta dua korek api.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi kedua di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M alias B.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkusan yang diduga berisi ganja dengan rincian berat bruto masing-masing 1,57 gram, 2,06 gram, dan 64,01 gram. Jika dijumlahkan, berat bruto keseluruhannya mencapai 67,64 gram.

Selain ganja, polisi turut menyita 38 bungkus kertas papir merek ROYO, satu plastik klip berisi kertas papir, satu buku, satu kaleng cat, satu dompet hitam, satu unit telepon genggam Samsung A05 berwarna silver, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan.

Seluruh barang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Adapun keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

KASAT RESNARKOBA BENARKAN PENGUNGKAPAN

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Setiawan, S.H., membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.

“Benar, hari ini Rabu (21/10/2026) kami dari Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat melaksanakan KRYD Gakkum Narkoba serentak dengan kekuatan 25 personel gabungan. Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka di dua TKP berbeda di Pekon Rawas dan Pekon Padang Haluan,” ujar AKP Joko Setiawan.

Menurut keterangannya, barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama berupa sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, plastik klip, dan telepon genggam. Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan ganja dengan berat bruto total 67,64 gram beserta sejumlah barang lainnya.

Kedua orang yang diamankan berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

POLISI TEGASKAN OPERASI NARKOBA BERLANJUT

Kabag Ops Polres Pesisir Barat Kompol Rohmadi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan KRYD Gakkum Narkoba akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres, KRYD Gakkum Narkoba ini akan terus kami gencarkan untuk menciptakan Kabupaten Pesisir Barat yang bersih dari narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 gratis atau ke Polres Pesisir Barat,” ujar Kompol Rohmadi.

Pengungkapan di dua lokasi tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

Polres Pesisir Barat menyatakan bahwa situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, kondusif, dan terkendali.

CATATAN REDAKSI

Penyebutan status hukum pihak yang diamankan harus mengacu pada keterangan resmi dan perkembangan perkara. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang-barang yang disita juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana sebelum melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Penulis: RusdiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *