Diduga Beredar Pil Ekstasi “Granat Pink” di Rantauprapat, Nama Aidil Warga Parlayuan Disorot

  • Bagikan

MetronusaNews id | RANTAU PRAPAT — Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda yang dikenal dengan sebutan “Granat Pink” menjadi perhatian masyarakat di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber warga menyebutkan, pil tersebut diduga dipasarkan secara tertutup ke sejumlah tempat hiburan malam.

Dalam informasi yang diterima redaksi, seorang pria bernama Aidil, yang disebut sebagai warga Parlayuan, turut dikaitkan dengan dugaan aktivitas peredaran tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan Aidil maupun pihak-pihak lain belum terverifikasi secara independen dan belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Diduga Menyasar Tempat Hiburan Malam

Berdasarkan keterangan sumber warga, peredaran pil yang disebut “Granat Pink” diduga menyasar sejumlah tempat hiburan malam, termasuk kawasan KTV dan area sekitar Hool Hands Station di Rantauprapat.

Sumber tersebut juga menduga adanya sejumlah orang yang berperan dalam pemasaran barang terlarang itu. Meski demikian, identitas pihak-pihak yang disebut, pola distribusi, serta kebenaran informasi mengenai jenis dan kandungan pil tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Redaksi menegaskan bahwa sebutan “Granat Pink” yang beredar di masyarakat belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan kandungan zat dalam pil tersebut. Kepastian mengenai jenis narkotika harus didasarkan pada pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat Minta Aparat Melakukan Penelusuran

Masyarakat berharap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penelusuran diharapkan dapat memastikan apakah benar terdapat aktivitas peredaran narkotika di lokasi yang disebutkan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Aparat juga diharapkan melakukan langkah penegakan hukum berdasarkan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau tudingan yang belum terverifikasi.

Menunggu Konfirmasi Kepolisian

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi MetronusaNews.id belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu mengenai dugaan peredaran pil ekstasi tersebut maupun dugaan keterlibatan Aidil dan pihak lainnya.

Redaksi akan meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.

MetronusaNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Perkembangan informasi akan disampaikan setelah diperoleh keterangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

MetronusaNews.id — Aktual, Tajam & Terpercaya

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *