
MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN ‑ Berkat pengaduan masyarakat melalui saluran Dumas Presisi, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil melakukan penindakan narkotika didusun Simandiangin, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kamis (15/10/2026). Petugas mengamankan seorang pria berinisial DHL alias Danil beserta barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 3,84 gram.
Aksi bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi sebuah pondok di lokasi tersebut dan langsung mengamankan DHL yang berada di tempat kejadian. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dari tangan kanan terduga.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung satu unit timbangan elektrik, dua pipet berbentuk sekop, dua plastik klip kosong, dan satu ponsel Infinix berwarna hijau. Dalam keterangan awal, DHL mengakui kepemilikan barang‑barang tersebut, meskipun proses hukum terkait keterlibatannya masih berjalan sesuai peraturan perundang‑undangan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP Welson Manahan Panjaitan menyatakan bahwa laporan masyarakat menjadi pilar penting untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengajak warga untuk berani melaporkan dugaan narkotika melalui nomor darurat 110. Operasi pada hari itu berlangsung aman dan kondusif.
Redaksi MetronusaNews akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan untuk melihat apakah tim juga berhasil melacak jaringan pemasok di balik tersangka ini.
