
MetronusaNews.id | BOGOR – Kasus dugaan kelalaian dalam penanganan medis terhadap seorang anak berusia 4 tahun berinisial G di Rumah Sakit (RS) PENA 98 akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan dengan pihak keluarga dan awak media MetronusaNews.id, Direktur RS PENA 98, dr. Bimbing Herlambang, S.H., M.H.Kes., secara langsung mengakui bahwa kejadian yang dialami pasien merupakan kelalaian dari tim medis rumah sakit tersebut.
Penyelesaian ini berujung pada kesepakatan pemberian kompensasi sebesar Rp40 juta kepada keluarga pasien, setelah keluarga menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban atas penanganan medis yang dialami anak mereka.
Keluarga pasien, didampingi awak media MetronusaNews.id, mendatangi RS PENA 98 pada Rabu (14/10/2026). Kedatangan saat itu bertujuan meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban pihak rumah sakit atas dugaan kelalaian dalam penanganan luka yang dialami G.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, keluarga bertemu langsung dengan Direktur RS PENA 98, dr. Bimbing Herlambang, S.H., M.H.Kes., bersama dua orang pegawai rumah sakit.
Ayah pasien J. Sitorus menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban atas penanganan medis yang diterima anaknya pada 2 Oktober 2026. Menurut keterangan keluarga, akibat permasalahan tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp71 juta untuk menjalani tindakan medis lanjutan di RS Mitra Keluarga Pamulang.
Direktur Akui Kelalaian Tim Medis
Dalam pertemuan tersebut, dr. Bimbing Herlambang secara langsung mengakui kepada pihak keluarga pasien dan awak media MetronusaNews.id bahwa kejadian yang dialami G merupakan kelalaian dari tim medis RS PENA 98.
Pengakuan tersebut disampaikan ketika keluarga meminta pertanggungjawaban atas penanganan medis terhadap anak mereka yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat kecelakaan lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi sebesar Rp40 juta kepada keluarga pasien.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Pembayaran kompensasi dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan disaksikan oleh awak media MetronusaNews.id.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian tuntutan keluarga atas kejadian yang dialami G.
Berawal dari Luka Robek Akibat Kecelakaan
Berdasarkan keterangan keluarga, G sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas bersama ibunya hingga menderita luka robek di bagian kepala. Anak tersebut kemudian dibawa ke RS PENA 98 untuk mendapatkan penanganan medis berupa hecting atau penjahitan luka.
Setelah tindakan medis selesai, G diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, menurut penuturan keluarga, beberapa hari setelah penanganan tersebut, G kembali mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepalanya.
Keluarga juga mengaku menemukan semut di area luka yang masih diperban. Kondisi tersebut membuat orang tua G khawatir dan memutuskan membawa anaknya ke RS Mitra Keluarga Pamulang pada 5 Oktober 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di rumah sakit tersebut, G menjalani pemeriksaan terhadap luka di bagian kepalanya. Menurut keterangan keluarga, luka tersebut diketahui telah mengalami infeksi.
Keluarga menduga infeksi tersebut berkaitan dengan adanya kotoran yang masih tertinggal di area luka setelah penanganan awal di RS PENA 98. Dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang mendorong keluarga meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit.
Tim medis RS Mitra Keluarga Pamulang kemudian melakukan tindakan operasi lanjutan untuk membersihkan luka dan mengeluarkan material yang menurut keterangan keluarga berupa rambut dan pasir.
Setelah menjalani tindakan medis tersebut, G harus menjalani perawatan selama enam hari di RS Mitra Keluarga Pamulang.
Kompensasi Rp40 Juta, Keluarga Sebut Pengeluaran Capai Rp71 Juta
Dalam proses penyelesaian, keluarga menyebut telah mengeluarkan biaya sekitar Rp71 juta untuk operasi lanjutan dan perawatan G di RS Mitra Keluarga Pamulang.
Sementara itu, kompensasi yang disepakati dengan pihak RS PENA 98 sebesar Rp40 juta. Kedua pihak kemudian menyepakati penyelesaian melalui surat perjanjian, dengan pembayaran yang telah dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026).
Perbedaan nominal antara pengeluaran yang disampaikan keluarga dan kompensasi yang diterima menjadi bagian dari konteks penyelesaian kasus ini. Setelah keluarga menerima kompensasi tersebut, maka dari pihak keluarga menyatakan bahwa persoalan sudah selesai.
MetronusaNews.id — Aktual, Tajam & Terpercaya.
