
MetronusaNews, CILEMPUYANG, CILACAP – Proyek Peningkatan Jalan Desa Cilempuyang di Dusun Cikarag, Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap dengan nilai Rp 97.329.612 dari APBD 2026 diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.

Temuan Tim Investigasi pada Rabu, 07 Oktober 2026 pukul 09:44 hingga 09:51 WIB di dua titik, 7.327049°S, 108.824180°E dan 7.326587°S, 108.823953°E (Leber, Cilempuyang) memperlihatkan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat yang hanya ditabur di atas tanah tanpa pengikat Prime Coat.

Dalam video investigasi, batu split ukuran 2/3 masih terlihat lepas dan tidak mengunci. Saat diinjak, agregat bergeser. Tidak ada bekas semprotan Prime Coat MC-70 atau CSS-1 yang seharusnya berwarna hitam pekat. Pemadatan hanya menggunakan baby roller kecil.

Lebih parah, pelaksana di lapangan dalam video pukul 09:52 WIB mengakui tidak memegang gambar teknis. “Berarti Bapak tidak punya gambar, jadi berdasarkan kira-kira?” tanya tim investigasi yang dijawab pelaksana dengan mengangguk.

Untuk proyek 230 x 2,5 meter (575 m2), kebutuhan Prime Coat minimal 402 liter dengan nilai sekitar Rp 7,2 juta wajib ada di dalam RAB. Jika tidak dilaksanakan, ada indikasi pengurangan volume dan potensi kerugian negara.
Papan proyek menyebut pelaksana adalah Tim Pelaksana Swakelola (TPS) Desa Cilempuyang, yakni TPS Barokah Jaya, dengan waktu pelaksanaan 90 hari.

Bilamana proyek sudah di nyatakan selesai 100% oleh Tim PPHP, di mohon kepada Inspektorat serta BPK-RI dapat segera melakukan audit, guna untuk mencegah munculnya kerugian negara. Juga di mohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Cilacap untuk memanggil dan memeriksa Tim TPS, bilamana di temukan bukti pelanggaran tindak pidana korupsi, segera di tuntut minta pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku.
(TIM – MN)
