
MetronusaNews.id | Labuhanbatu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu bersama unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika dan menjamin barang bukti tidak berputar kembali ke masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan
berbagai metode sesuai jenis barang bukti dibakar, dihancurkan dengan palu, dipotong, hingga dilarutkan/diblender, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan atau diperdagangkan kembali. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta jajaran aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika dan sejumlah benda lain yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah selesai diputus pengadilan. Tindakan ini bukan sekadar kewajiban menindaklanjuti putusan hakim, melainkan pernyataan tegas bahwa setiap barang haram yang disita akan dimusnahkan hingga tuntas.
“Bersama-sama kita wujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” demikian ditegaskan dalam kesempatan tersebut.
Pihak Kejari juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Pemberantasan tidak dapat dilakukan sendirian sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama menjaga wilayah tetap aman
dan bersih dari ancaman narkoba.
