Rekening Aktivis Botok Diblokir, Saldo Rp80,9 Juta Tak Bisa Digunakan — Bank Mandiri: Atas Permintaan APH

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Nasional — Polemik pemblokiran rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok, mencuat menjelang rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta.

Rekening Bank Mandiri milik Botok dilaporkan tidak dapat digunakan sejak 21 Agustus 2026. Saldo sekitar Rp80,9 juta disebut masih tercatat dalam rekening, namun tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Botok menyebut dana tersebut merupakan uang pribadi dan dana donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk rencana aksi di Jakarta.

Pemblokiran rekening tersebut menjadi sorotan karena terjadi menjelang rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Massa AMPB antara lain disebut akan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Bank Mandiri: Bukan Keputusan Sepihak

Bank Mandiri memberikan klarifikasi bahwa tindakan terhadap rekening tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak bank.

Bank menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan dilaksanakan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan, kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Namun demikian, informasi yang tersedia untuk publik belum menjelaskan secara rinci APH mana yang mengajukan permintaan pemblokiran, dasar perkara yang digunakan, serta alasan spesifik rekening Botok harus diblokir.

DPR Ikut Menyoroti

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pihak perbankan mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah pemblokiran berkaitan dengan indikasi transaksi tertentu, sumber dana, atau persoalan hukum lainnya.

Organisasi Masyarakat Sipil Pertanyakan Dasar Pemblokiran

Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga mempertanyakan langkah pemblokiran tersebut.

Mereka meminta agar terdapat transparansi mengenai siapa yang meminta pemblokiran, apa dasar hukumnya, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas Botok sebagai aktivis dan rencana aksi masyarakat.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena rekening yang diblokir disebut juga menampung dana yang berasal dari masyarakat.

Pertanyaan yang Kini Mengemuka

Pemblokiran rekening Botok akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan publik:

Siapa aparat penegak hukum yang meminta pemblokiran?

Apa dasar hukum dan perkara yang mendasarinya?

Mengapa pemblokiran dilakukan menjelang rencana aksi 27 Agustus?

Dan bagaimana status dana masyarakat yang berada di dalam rekening tersebut?

Hingga informasi ini dihimpun, Bank Mandiri menyatakan telah bertindak sesuai prosedur berdasarkan permintaan APH. Sementara itu, rincian mengenai pihak pemohon dan dasar pemblokiran masih menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.***

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *