
Metronusa News, CILACAP – Polresta Cilacap melalui Satreskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi. Pengungkapan dilakukan di sebuah pangkalan LPG 3 kilogram milik MM di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Senin (10/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 191 tabung LPG, terdiri dari 124 tabung LPG 3 kilogram berisi, 51 tabung LPG 3 kilogram kosong, 9 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta 7 tabung LPG 12 kilogram berisi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Cilacap dengan melakukan pendalaman hingga ditemukan dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
“Ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan pendalaman, anggota menemukan fakta di lapangan adanya dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan cara dipindahkan ke tabung 12 kilogram nonsubsidi,” kata Kapolresta Cilacap.
Berdasarkan pengakuan sementara MM kepada petugas, praktik tersebut diduga telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan. Dalam prosesnya, satu tabung LPG 12 kilogram diisi menggunakan sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kilogram. LPG hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp240 ribu per tabung LPG 12 kilogram.
“Dari pengakuan sementara yang kami dapatkan, kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Modusnya, isi LPG 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram. Untuk satu tabung 12 kilogram, diisi sekitar tiga sampai empat tabung LPG 3 kilogram,” jelas Yovan.
Yovan menegaskan, pihaknya masih mendalami jaringan maupun pihak lain yang kemungkinan terlibat, termasuk asal-usul segel yang digunakan pada tabung LPG 12 kilogram tersebut. Dari pemeriksaan awal, segel yang digunakan disebut memiliki kemiripan dengan segel asli karena diperoleh melalui online.
“Untuk saat ini kami masih fokus pada pengungkapan dan pendalaman. Termasuk dari mana segel itu diperoleh dan bagaimana LPG tersebut diedarkan, semuanya masih kami dalami dan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,” tegasnya.
Dalam praktiknya, pelaku diduga melakukan pemindahan isi LPG secara manual. Tabung LPG 12 kilogram ditempatkan di bagian bawah, sedangkan tabung LPG 3 kilogram diposisikan terbalik dan kemudian dihubungkan menggunakan selang. Polisi masih menghitung secara pasti total keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi menjadi perhatian serius karena LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Ini menjadi atensi kami karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat tepat sasaran. Ketika justru disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan, tentu kami tidak akan membiarkannya dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Yovan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, terhadap dugaan pengoplosan juga diterapkan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Polresta Cilacap memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh modus, alur distribusi, potensi jaringan, serta keuntungan yang diperoleh dari dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
