DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?

  • Bagikan

Catatan: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.

Metronusa News Jakarta – Rakyat hari ini tidak lagi bertanya, “Apa kerja DPR?” Sebagian bahkan telah sampai pada kesimpulan pahit: DPR bukan lagi membela rakyat, melainkan menekan rakyat melalui kebijakan pajak.

Setiap kali APBN mengalami tekanan, solusi yang muncul seolah selalu sama: menaikkan PPN, menambah objek pajak, mengejar UMKM, dan membebani para pekerja. Seakan-akan dompet rakyat adalah ATM negara yang tidak pernah kosong. Padahal mandat konstitusi sudah sangat jelas. DPR adalah lembaga pengawas, pengontrol, dan penyambung aspirasi rakyat, bukan debt collector negara.

Ironisnya, terhadap rakyat kecil negara begitu tegas. Telat membayar pajak beberapa juta rupiah saja bisa dikejar hingga ke warung-warung. Namun ketika berhadapan dengan koruptor kelas kakap, DPR justru terlihat senyap. Ratusan triliun rupiah hasil korupsi diduga tersimpan di luar negeri, termasuk di Singapura. Dana sebesar itu bahkan cukup untuk membiayai berbagai program strategis nasional tanpa perlu menambah utang negara.

Lalu muncul pertanyaan: mengapa tidak ada Panitia Khusus (Pansus) Repatriasi Aset yang benar-benar serius bekerja? Mengapa RUU Perampasan Aset yang telah lama dibahas tidak segera dituntaskan?

Yang tak kalah mengherankan, jalur perdagangan Indonesia masih sangat bergantung pada Singapura sebagai pusat transit dan perdagangan regional. Banyak produk ekspor Indonesia yang terlebih dahulu melalui Singapura sebelum kembali masuk ke pasar Indonesia dengan nilai yang jauh lebih tinggi. Praktik transfer pricing dan berbagai skema perdagangan internasional yang merugikan negara bukanlah rahasia baru. Berbagai laporan dan temuan telah berulang kali mengingatkan soal ini.

Namun, perhatian DPR terhadap persoalan tersebut sering kali dianggap belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan bagi perekonomian nasional.

Hal lain yang semakin melukai rasa keadilan publik adalah sistem perpajakan yang dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil. Banyak pelaku UMKM dikenai pajak berdasarkan omzet, padahal belum tentu memperoleh keuntungan. Karyawan dipotong pajaknya secara otomatis setiap bulan. Sementara itu, kelompok ekonomi atas sering kali memiliki akses terhadap berbagai instrumen perencanaan pajak yang legal maupun celah regulasi yang membuat beban pajak mereka relatif lebih ringan.

Akibatnya, muncul kesan bahwa sistem perpajakan lebih tajam ke bawah daripada ke atas.

Sebelum mengetok palu untuk kebijakan pajak baru, DPR seharusnya mengingat hal penting berikut.

DPR perlu mendorong langkah yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi dan pemilik aset ilegal di luar negeri. Bentuk pansus khusus, dorong percepatan perampasan aset hasil korupsi, serta optimalkan kerja sama internasional melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI). Uang yang dirampas dari koruptor adalah uang rakyat yang harus dikembalikan kepada rakyat.

DPR perlu memanggil kementerian dan lembaga terkait untuk membedah rantai perdagangan yang menyebabkan Indonesia kehilangan nilai tambah ekonomi. Insentif bagi perusahaan yang sengaja memindahkan keuntungan ke luar negeri harus dievaluasi. Kedaulatan ekonomi hanya dapat terwujud apabila Indonesia berdaulat atas jalur perdagangan dan nilai tambah industrinya sendiri.

Kebijakan perpajakan harus memberikan ruang tumbuh bagi UMKM dan sektor produktif. Sistem pajak perlu semakin progresif sehingga kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar turut memikul beban yang lebih besar pula. Pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan alat yang menekan kelompok ekonomi lemah.

DPR harus menyadari bahwa mereka dipilih bukan sekadar untuk mengesahkan penerimaan negara, melainkan untuk memperjuangkan keadilan fiskal. Jika tugas yang terlihat hanya menyetujui kenaikan tarif pajak tanpa keberanian memberantas korupsi dan membongkar praktik ekonomi yang merugikan negara, maka wajar apabila rakyat bertanya: sebenarnya DPR mewakili siapa?

Pajak pada hakikatnya adalah kontrak sosial. Rakyat membayar pajak, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan, pelayanan, serta keadilan. Namun apabila rakyat terus dibebani sementara koruptor tetap bebas menikmati hasil kejahatannya dan kebocoran ekonomi terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap kontrak sosial tersebut akan semakin terkikis.

Sudah saatnya DPR menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat. Jangan sampai rakyat merasa menjadi pihak yang selalu diminta berkorban, sementara triliunan rupiah yang hilang akibat korupsi dan kebocoran ekonomi dibiarkan tanpa penyelesaian yang tegas.

Praktisi Hukum dan Dosen

Penulis: SyfEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *