
MetronusaNews.id | LABUSEL – 7 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran serius di sektor perkebbunan kelapa sawit mencuat di Perkebunan Aliogo seluas sekitar 200 hektar yang berada di Dusun Sei Sholat, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Warga menilai telah terjadi rekayasa dokumen dengan cara memecah satu hamparan lahan menjadi puluhan surat hak milik atas nama berbeda, guna menghindari kewajiban hukum sebagai usaha perkebunan skala besar.
Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut secara fisik merupakan satu kesatuan hamparan tanpa putus, dikelola secara terpusat layaknya perusahaan besar, dengan sistem manajemen korporasi, tenaga kerja massal, serta hasil panen yang dikumpulkan dan dipasarkan secara terorganisir.
Namun, secara administrasi pertanahan, lahan itu diduga dipecah menjadi sejumlah sertifikat dengan luas di bawah 25 hektar per nama. Modus ini diduga dilakukan agar terhindar dari kewajiban memiliki badan hukum, Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Warga menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori penipuan terstruktur yang merugikan negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Di lapangan jelas satu kebun besar, pagar menyambung, pengelolaan seragam, alat berat beroperasi terus-menerus. Tapi di kantor pertanahan, datanya terpecah menjadi puluhan nama. Ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi yang serius,” ungkap salah satu warga setempat yang telah lama mengawasi aktivitas perkebunan tersebut.
Kerugian negara akibat dugaan penghindaran izin dan pajak ini dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kemarahan warga pun terus meningkat. Mereka menilai ada ketimpangan keadilan, di mana petani kecil diwajibkan taat aturan, sementara perusahaan besar justru diduga mencari celah hukum untuk menghindari kewajiban.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Perkebunan, agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, legalitas usaha, hingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas. Kami meminta sertifikat yang diduga dimanipulasi dibatalkan, kerugian negara dipulihkan, dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Perkebunan Aliogo maupun instansi terkait. Namun sorotan publik terus menguat, dan masyarakat kini menanti langkah nyata aparat dalam menegakkan hukum serta mengembalikan hak negara dan rakyat.
