Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan

  • Bagikan

Metronusa News, Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya melalui dua pengungkapan kasus yang saling berkaitan dalam satu rangkaian operasi pada selasa, 28 April 2026.

Dalam keteranganya Dir Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan Pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat pada Selasa tanggal (28/4) terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“ Sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (40) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dan MF (33) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Dukuh Geblug, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo” ungkap Dir Narkoba, Kamis (30/4)

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,45 gram dari tangan MA beserta satu unit handphone. Sementara dari tersangka MF, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit handphone, serta satu buah isolasi warna hitam yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan “ jelasnya

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa MA memperoleh sabu dari seorang berinisial BB (DPO) yang telah beberapa kali melakukan transaksi. Sabu tersebut kemudian didistribusikan kepada tersangka MF dan pihak lain untuk diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil.

Kembali di jelaskan oleh Kombespol. Yos Guntur bahwa Pengembangan kasus, pada Rabu (29/4) petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kota Surakarta. Kali ini, seorang tersangka lain berinisial AWP (38), warga Kecamatan Pasar Kliwon, diamankan di kediamannya di wilayah Sawahan Sangkrah.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AWP, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit handphone, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu.

“ Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AWP memperoleh sabu dari tersangka MA yang sebelumnya telah di tangkap, sebanyak kurang lebih 5 gram dengan harga Rp 4.000.000. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali, serta sebagian digunakan sendiri. AWP juga mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan MA dalam jumlah yang sama “ ungkap Dir Narkoba

Dengan demikian, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika, di mana tersangka MA berperan sebagai penghubung dari pemasok kepada pengedar tingkat bawah, yakni MF dan AWP, dengan pola distribusi berjenjang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat melalui pengembangan berantai yang terukur.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemasok hingga pengedar di tingkat bawah. Kami berhasil mengungkap keterkaitan antar pelaku dalam waktu singkat melalui pengembangan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, Kasus ini menunjukkan adanya pola jaringan peredaran narkotika yang berjenjang. Kami akan terus mengembangkan hingga ke pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Jateng untuk di proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

(Nanik)

Editor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *