Program PTSL Desa Karangtengah Kecamatan Poncowarno Tahun 2024 Belum Tuntas, Patok Belum Terpasang, Inspektorat Kabupaten Kebumen Terkesan Mandul

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Kebumen —Jawa tengah. Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Desa Karangtengah, Kecamatan Poncowarno, hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan, bahkan patok pembatas belum terpasang dan masih menumpuk dihalaman salah satu warga desa.

Kondisi tersebut telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Inspektorat, yang sebelumnya telah memberikan teguran terkait keterlambatan penyelesaian program tersebut. Teguran ini dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus dorongan agar pelaksanaan program dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, keterlambatan dalam pelaksanaannya dinilai dapat menghambat manfaat yang seharusnya diterima oleh warga masyarakat.

Ketika awak media mengklarifikasi terkait patok PTSL Desa Karangtengah kecamatan Poncowarno yang belum terpasang, ditemui Ngatijan selaku panitia PTSL sebagai bendahara, di balai desa Karangtengah pada Kamis, 30 April 2026 kepada awak media mengakui bahwa, ” Memang benar sebagian besar patok belum terpasang dan terkait sertifikat juga benar ada yang belum jadi ” tuturnya.

Lebih lanjut Ngatijan juga mengakui bahwa ” Benar Inspektorat pernah menegur kami, namun kami memang mengalami beberapa kendala dalam proses penyelesaian pemasangan patok, sehingga sampai sekarang masih banyak patok yang belum terpasang ” ungkapnya.

Dengan adanya kasus keterlambatan pemasangan patok yang terkesan diabaikan oleh panitia PTSL desa Karangtengah yang hampir secara keseluruhan panitianya juga sebagai perangkat desa, maka hal ini menjadi sorotan publik, sehingga dengan ditayangkannya berita ini dapat dijadikan sebagai sarana informasi kepada pihak – pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan atau penindakan secara terukur.

Saat awak media menanyakan tentang kontrol pihak Inspektorat kabupaten Kebumen setelah melakukan peneguran, Ngatijan mengaku belum pernah dikontrol kembali, sehingga kinerja yang terprogram secara sistematis yang seharusnya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen juga terkesan terabaikan, sehingga kinerja Inspektorat juga perlu dipertanyakan.

Pada sesi ahir wawancaranya dengan awak media, ketika awak media menanyakan tentang Pengembalian atas temuan Inspektorat beberapa bulan lalu, yang terinformasi belum masuk direkening, Ngatijan mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *