Gagalkan Peredaran Sabu , Team Opsnal Polsek Kualuh Hulu Amankan Dua Pelaku Dengan Barang Bukti 10,10 Gram

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABURA – Jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat mencapai 10,10 gram bruto dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan. Keberhasilan ini berawal dari informasi terpercaya yang diterima petugas mengenai adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di lokasi tersebut.

Merespons laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H segera melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat. Setelah memastikan situasi dan sasaran, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah pondok di tengah kebun sawit.

“Kedua tersangka sedang duduk santai di lokasi, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas langsung menemukan bungkusan plastik klip berisi barang yang diduga sabu-sabu tergenggam erat di tangan kiri salah satu pelaku,” jelas Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H.

Adapun identitas tersangka yang diamankan adalah:

1. David Tua Nababan (31), warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu

2. Arya Dwi Pangestu (22), warga Kabupaten Deli Serdang

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang bernama Ihsan di kawasan Setia Budi, Medan Sunggal, Kota Medan, dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual di wilayah Labuhanbatu Utara, tepatnya di Desa Damuli Pekan.

Barang Bukti yang Disita:

– 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 10,10 gram

– 1 unit iPhone warna hitam

– 1 unit Handphone Infinix warna biru

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tidak akan ada kompromi bagi siapa saja yang berani merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolsek.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *