
MetronusaNews.id | Cibinong Bogor — Polemik seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri Cibinong memasuki babak baru. Salah satu peserta yang tereliminasi, Hans Karyose, menyatakan siap membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan melampaui kewenangan oleh panitia seleksi.
Penyelenggaraan seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini menuai sorotan tajam. Proses yang seharusnya menjadi bagian dari penguatan sistem mediasi di pengadilan justru berpotensi berujung sengketa hukum.
Hans Karyose, salah satu mediator yang dinyatakan tidak lolos seleksi, secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap mekanisme yang diterapkan oleh panitia seleksi (Pansel). Ia menilai terdapat pelanggaran prosedur serta indikasi tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) yang dilakukan oleh pihak PN Cibinong.
“Kami sudah menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat keberatan resmi kepada PN Cibinong. Kami beri waktu 14 hari kerja untuk mendapatkan respons yang jelas dan solusi konkret. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung,” ujar Hans dalam keterangannya kepada awak media media, Senin(27/4/2026).
Persoalan Legalitas Uji Kompetensi
Inti persoalan terletak pada legalitas pelaksanaan uji kompetensi dalam proses seleksi tersebut. Hans menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kewenangan untuk menguji dan menerbitkan sertifikasi mediator bukan berada di tangan Pengadilan Negeri.
Menurutnya, hanya lembaga pelatihan yang telah terakreditasi dan memperoleh izin dari Mahkamah Agung yang berwenang melakukan pengujian kompetensi mediator.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 yang secara tegas mengatur mekanisme sertifikasi mediator.
“Pengadilan Negeri tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan seleksi ulang atau uji kompetensi terhadap mediator yang sudah bersertifikat resmi,” tegasnya.
Bantahan atas Alasan PN Cibinong
Hans juga menanggapi pernyataan pihak PN Cibinong yang menyebut seleksi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua PN serta tingginya animo masyarakat.
Ia menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum.
“SK Ketua PN maupun tingginya animo masyarakat tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan yang lebih tinggi. Peraturan Mahkamah Agung harus menjadi acuan utama,” ujarnya.
Landasan Hukum Gugatan
Dalam upaya hukumnya, Hans mendasarkan keberatan pada sejumlah regulasi yang dinilai telah dilanggar, di antaranya:
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur kewajiban mediator memiliki sertifikasi resmi dari lembaga terakreditasi.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 108/KMA/SK/VI/2016, yang menegaskan bahwa pengujian kompetensi mediator hanya dapat dilakukan oleh lembaga diklat terakreditasi.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18 terkait larangan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 75–78 mengenai kewajiban menempuh upaya administratif sebelum gugatan.
UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai dasar pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dianggap merugikan.
Menunggu Respons PN Cibinong
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum mengenai batas kewenangan Pengadilan Negeri dalam proses seleksi mediator non-hakim. Selain itu, perkara ini juga berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik administrasi peradilan di Indonesia.
Hingga saat ini, publik masih menantikan respons resmi dari PN Cibinong terkait keberatan yang diajukan. Kejelasan sikap institusi peradilan dinilai penting untuk menjaga integritas, transparansi, serta kepastian hukum dalam proses mediasi yang menjadi salah satu instrumen utama penyelesaian sengketa di pengadilan.
Jika gugatan benar-benar diajukan ke PTUN Bandung, perkara ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional dan membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola seleksi mediator di lingkungan peradilan.
