
Metronusa News, BANJARNEGARA, JATENG | Langkah berani dan konsisten yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau dalam mengawal isu perizinan dan hak masyarakat di Banjarnegara membuahkan hasil nyata. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara resmi mengeluarkan surat perintah penghentian sementara aktivitas produksi terhadap PT Superior Prima Sukses Tbk (Blescon).

Keputusan tegas ini tertuang dalam surat jawaban somasi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 000/206/Setda/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Surat tersebut merupakan respons langsung atas rangkaian aksi massa dan somasi hukum yang dilayangkan oleh DPP LSM Harimau.
Kemenangan Supremasi Hukum. Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tony Hidayat, S.H., menegaskan bahwa keluarnya surat resmi dari Pemkab ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum dan masyarakat Banjarnegara.
”Surat dari Setda ini adalah pengakuan resmi bahwa perjuangan LSM Harimau di lapangan memiliki dasar yang kuat. Pemkab dengan tegas menginstruksikan PT Blescon untuk menghentikan produksi karena terbukti belum memenuhi Dokumen Lingkungan, PBG, dan SLF,” ujar Tony Hidayat, S.H. dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Apresiasi untuk Bupati Banjarnegara. Di sela penjelasannya, Tony Hidayat secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepemimpinan Bupati Banjarnegara beserta jajarannya. Menurutnya, respons cepat pemerintah menunjukkan keberpihakan pada aturan dan keadilan.
”Kami sangat mengapresiasi kinerja Bupati Banjarnegara yang telah memberikan respons positif dan bertindak tegas menindaklanjuti tuntutan kami. Ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap aspirasi masyarakat dan berani mengambil langkah nyata demi tegaknya regulasi di wilayahnya,” tambah Tony.
Poin-Poin Ketegasan dalam Surat Pemkab
Dalam surat yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah tersebut, terdapat beberapa poin krusial hasil perjuangan LSM Harimau:
Penghentian Aktivitas Produksi: Seluruh kegiatan pabrik wajib berhenti selama dokumen perizinan belum lengkap.
Sanksi Administratif: Perusahaan dijatuhi sanksi berupa denda atas aktivitas yang dilakukan sebelum izin terbit.
Hak Pekerja: Pemkab memerintahkan perusahaan segera menyelesaikan kewajiban terkait kecelakaan kerja atas nama Warsilo Adi sesuai aturan BPJS dan Permenaker.

Instruksi Keras: Pihak berwenang telah memberikan instruksi kepada manajemen sejak 19 Februari lalu untuk segera memenuhi kewajiban sebagai badan usaha.
Edukasi dan Pengawalan Berkelanjutan.
Tony Hidayat, S.H. berharap keberhasilan ini menjadi pelajaran bahwa aspirasi yang dikelola dengan manajemen organisasi yang baik dapat membawa perubahan positif.
”Kami akan terus mengawal instruksi penutupan ini hingga mesin pabrik benar-benar berhenti total sampai seluruh izinnya legal 100 persen. Investasi silakan masuk, tapi jangan injak-injak aturan di tanah Banjarnegara,” tegasnya menutup pembicaraan.
LSM Harimau berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawasi setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
(Ratih/Guns)
