
Metronusa News, Cilacap | Kebahagiaan terpancar dari wajah Toifatun Nuriyah saat mendatangi Pengadilan Negeri Cilacap pada Selasa (24/2). Kedatangannya bertujuan untuk menindaklanjuti amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang ia layangkan.
Dalam sesi wawancara, Toifatun mengonfirmasi bahwa per tanggal 23 Februari 2026, PTUN telah mengeluarkan putusan yang memenangkan pihaknya secara keseluruhan.
“Alhamdulillah, gugatan saya dikabulkan secara keseluruhan. Eksepsi dari pihak tergugat juga ditolak seluruhnya. Saya sangat bersyukur harapan kami bisa terwujud,” ujar Toifatun dengan penuh syukur.
Menurut Toifatun, terdapat sedikitnya lima poin utama yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat berdasarkan putusan hukum tersebut, di antaranya:
Pencabutan Surat Keputusan (SK) yang menjadi objek gugatan.
Pemulihan harkat dan martabat penggugat.
Pengembalian jabatan Toifatun ke posisi semula, yakni sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Pembayaran biaya perkara.
Mengingat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Toifatun berharap pihak terkait dapat segera melaksanakan kewajibannya tanpa menunda-nunda.
“Harapan saya, karena ini sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tertinggi, ya otomatis segera dilaksanakan (eksekusi),” tegasnya.
Terkait mekanisme pemulihan nama baik, Toifatun menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan kepada pihak tergugat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam amar putusan.
“Bagaimana teknis memulihkannya, itu hak dari tergugat. Silakan mau seperti apa, yang penting sesuai dengan apa yang tertera di putusan,” pungkasnya.
