Bara Api di HGU PT Hindoli: Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Komitmen APH Dipertanyakan

  • Bagikan
Bara Api api berkobar hebat dalam hitungan menit, menghanguskan peralatan pengeboran dan mencemari lingkungan Sekitar

Metronusa News, MUBA, Musi Banyuasin – Asap hitam pekat kembali menyelimuti langit Kecamatan Keluang. Bukan berasal dari aktivitas industri resmi, melainkan dari ledakan sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang seolah menjadi “penyakit menahun” yang tak kunjung sembuh di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

​Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, sumur minyak yang diduga milik oknum berinisial DM, warga Plakat Tinggi, hangus terbakar. Lokasi kejadian berada di titik strategis “Kobra 1”, wilayah Pintu Air 4, yang masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Cargill Group, Estate Desa Tanjung Dalam.

​Kronologi dan Fakta Lapangan

​Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan, api berkobar hebat dalam hitungan menit, menghanguskan peralatan pengeboran dan mencemari lingkungan sekitar.

​Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan insiden tersebut. Ia mengaku melihat gumpalan asap hitam membumbung tinggi dari jarak jauh sebelum mendekat ke lokasi.

​”Benar, itu sumur milik DM. Kami tidak tahu apa pemicunya, tapi saat di lokasi, api sudah sangat besar dan asapnya sangat tebal,” ujarnya kepada Metronusanews.id.

 

​HGU Perusahaan dan Pertanyaan Publik

​Ironisnya, aktivitas ilegal ini terjadi di dalam konsesi HGU PT Hindoli, sebuah perusahaan multinasional besar. Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Bagaimana aktivitas pengeboran ilegal bisa berlangsung masif di wilayah perusahaan tanpa ada pencegahan dini?

​Lebih jauh lagi, bungkamnya Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu kritik tajam. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, melainkan rentetan peristiwa serupa yang terus berulang di lokasi yang hampir sama. Publik menilai ada pembiaran sistematis yang membuat para pelaku illegal drilling merasa “kebal hukum”.

​Lingkungan Terancam, Hukum Lumpuh?

​Dampak dari kebakaran ini tidak hanya merugikan secara ekonomi bagi pelaku, tetapi juga merusak ekosistem lahan di area HGU PT Hindoli dan mengancam keselamatan warga desa sekitar.

​Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Polres Muba dan Polsek Keluang. Narasi penertiban yang sering didengungkan dianggap hanya menjadi “pemadam komentar” di media sosial, tanpa menyentuh akar permasalahan di lapangan.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim Media Metronusanews.id belum menerima pernyataan resmi dari Kapolres Muba maupun Kapolsek Keluang terkait langkah penindakan hukum atas insiden ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *