578 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Desa Grugu, Termin Pengajuan 2021–2026  

  • Bagikan

MetronusaNews, CILACAP — Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cilacap secara resmi menyerahkan 578 sertifikat tanah kepada warga Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, pada Rabu (21/10/2026). Penyerahan ini merupakan gelombang ketiga atau termin ke-3 dari pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026.

Dalam sambutannya, Kepala BPN Kabupaten Cilacap Andri Kristanto S.Kom., M.T,. QRMP,. menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Sertifikat ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti sah hak milik Bapak dan Ibu sekalian. Semoga dokumen ini dapat menjamin kepastian hukum atas tanah yang selama ini Bapak Ibu tempati dan usahakan. Gunakanlah dengan bijak untuk kemajuan keluarga dan kesejahteraan Desa Grugu,” ujarnya. Ia juga mengajak warga untuk menjaga dokumen sertifikat dengan baik dan tidak mudah tergoda penawaran yang merugikan.

Kepala Desa Grugu, Amirudin mengungkapkan kebahagiaan dan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia menyebutkan bahwa kehadiran sertifikat tersebut akan memberikan banyak kemudahan bagi warga.

“Alhamdulillah, perjuangan kita membuahkan hasil. Dengan adanya sertifikat ini, warga Desa Grugu kini memiliki jaminan kepemilikan yang sah. Tanah kita menjadi lebih bernilai dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih produktif. Terima kasih kepada BPN Kabupaten Cilacap dan semua pihak yang telah membantu proses ini hingga selesai,” ucap Amir.

Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Grugu, Afid, menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga yang telah bersabar dan berkoordinasi selama proses yang memakan waktu cukup lama ini.

“Enam tahun perjalanan kita, dari tahun 2021 hingga 2026. Tidak sedikit tantangan yang kita hadapi, namun berkat kesabaran dan kerja sama yang baik, hari ini 578 warga akhirnya memegang sertifikatnya. Semoga ini menjadi awal kebangkitan ekonomi masyarakat Desa Grugu,” ungkap Hafip.

Suasana haru dan kebahagiaan tampak terlihat di wajah para warga penerima sertifikat. Mereka mengaku sangat bersyukur karena kini tidak perlu lagi merasa cemas terkait status tanah yang telah mereka miliki selama bertahun-tahun.

“Sangat senang, Pak. Akhirnya tanah anak cucu sudah ada buktinya. Tidak takut lagi kalau ada apa-apa. Terima kasih kepada pemerintah dan semua yang telah membantu kami,” ucap salah seorang warga penerima dengan mata berkaca-kaca.

Warga berharap program PTSL ini dapat berlanjut dan menjangkau warga lain yang belum memiliki sertifikat di desa-desa sekitar.

(Intan)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *