
MetronusaNews, BOYOLALI – Polsek Cepogo Polres Boyolali bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian sebuah tas berwarna hitam bertuliskan CANTER yang berisi uang tunai sebesar Rp75 juta beserta sejumlah buku tabungan dan nota dagang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Toko Barokah, Dukuh Pos Kulon, Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Tas tersebut diketahui milik Priyanto, warga Kecamatan Cepogo. Sebelumnya, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 09.15 WIB, korban mengambil uang tunai di Bank BCA Cabang Boyolali. Setelah itu, uang dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di dalam mobil pick up miliknya, tepatnya di bawah kursi pengemudi.
Dalam perjalanan pulang menuju Cepogo, korban sempat berhenti di Kios Pasar Cepogo untuk berbelanja beras. Setelah selesai, korban melanjutkan perjalanan dan berhenti di Toko Barokah untuk membeli gula.
Usai berbelanja dan melakukan pembayaran, korban mendapati ban belakang sebelah kiri mobil dalam kondisi kempes. Korban kemudian menuju bagian depan kendaraan untuk mengambil dongkrak. Namun, saat membuka pintu mobil, korban mendapati tas yang sebelumnya diletakkan di dalam kendaraan telah hilang.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp75 juta, buku tabungan Bank BCA, Bank BPD dan Bank Mandiri atas nama korban, serta nota dagang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cepogo.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Cepogo langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan langkah-langkah penyelidikan. Petugas juga mencatat dan memeriksa keterangan para saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian serta mencari petunjuk terkait keberadaan pelaku.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra melalui Polsek Cepogo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa atau menyimpan uang dalam jumlah besar. Barang berharga hendaknya tidak ditinggalkan di dalam kendaraan tanpa pengawasan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cepogo. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
