
MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Belum lama mencicipi dinginnya jeruji besi, namun pelajaran tampaknya tak masuk bagi JIS alias Joni (31). Warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu ini nekat kembali menggeluti bisnis gelap peredaran sabu, hingga akhirnya diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (12/7/2026).
Penangkapan ini bukan kebetulan semata. Berkat laporan kritis dari warga serta pengembangan kasus yang berjalan, Tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan IPDA R. Situngkir, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang berstatus residivis ini.
Saat penggeledahan, petugas menemukan bukti nyata bahwa Joni memang berniat mendistribusikan barang haram itu. Total 2,13 gram sabu tersimpan rapi: 0,75 gram dalam plastik klip dan 1,38 gram lagi di wadah kaca pirex. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat hisap/bong, tiga pipet sekop, dua plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo warna biru, dompet putih, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi penjualan.
Di hadapan penyidik, Joni tak berkelit. Ia mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan memang disiapkan untuk diedarkan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama “Feri”, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Hingga saat ini, tim masih terus memburu jejak pemasok utama tersebut agar jaringan bisa terputus sepenuhnya.
Karena statusnya sebagai residivis, Joni kini terancam jeratan hukum lebih berat: Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 Miliar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lanjut. Pihak kepolisian kembali mengajak masyarakat tak ragu melapor jika menemukan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.
