
MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (8/7/2026) di Kantor Kejari Kotapinang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, yang mencakup kegiatan rehabilitasi sosial serta fasilitasi bantuan kesejahteraan keluarga. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.903.371.836.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni N selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, serta AB yang berstatus wiraswasta.
Usai pelaksanaan tahap II, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi serta mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.
