Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak

  • Bagikan

Metronusa News, Grobogan – Polda Jateng – Terobosan pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat kembali diwujudkan oleh Polres Grobogan.

Polres Grobogan secara resmi melaunching program Safe House 110, sebuah inovasi pelayanan publik yang bertujuan mempercepat penanganan pengaduan dan perlindungan hukum hingga ke tingkat Desa.

Acara launching yang turut dihadiri oleh perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto di lapangan Tribrata Mapolres setempat, Senin (15/6/2026).

Dalam program tersebut, rumah Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan ditetapkan sebagai titik aman (Safe House) yang dapat digunakan sebagai tempat perlindungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik sosial, maupun kondisi darurat lainnya.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menjelaskan, bahwa melalui Safe House 110, penyelesaian berbagai persoalan masyarakat yang bersifat ringan dapat dilakukan lebih cepat di tingkat desa melalui sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa.

“Program ini kami hadirkan agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum maupun situasi darurat. Negara harus hadir, dan kehadiran itu harus bisa dirasakan sampai ke pelosok desa,” tegas AKBP Ike Yulianto.

Menurutnya, kolaborasi dengan Kepala Desa menjadi langkah strategis karena sosok Kepala Desa merupakan figur yang dekat, dikenal, dan dipercaya oleh masyarakat.

Dalam program Safe House 110 tersebut, setiap laporan yang masuk melalui layanan darurat 110 di SPKT Polres Grobogan akan segera diteruskan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk dilakukan respons cepat.

“Target kami jelas, setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Dalam kondisi darurat, respons cepat dapat menjadi penentu keselamatan seseorang,” ujar Kapolres Grobogan.

Bhabinkamtibmas diwajibkan memberikan respons awal maksimal dalam waktu 30 menit. Apabila diperlukan penanganan segera, warga akan diarahkan atau dievakuasi ke Safe House terdekat untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan awal.

Selain melaunching Safe House 110, Polres Grobogan juga menyerahkan kit pelacak (tracer) Tuberkulosis (TBC) kepada para Bhabinkamtibmas sebagai bentuk dukungan terhadap program kesehatan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan menyusul tingginya angka suspek TBC di Kabupaten Grobogan yang mencapai sekitar 15.000 kasus. Para personel di lapangan diminta bergerak cepat melakukan pendataan dan pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi penyebaran penyakit tersebut.

AKBP Ike Yulianto menegaskan, bahwa keberhasilan program Safe House 110 maupun penanganan TBC membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Sesa dan Kepolisian.

“Saya mengajak seluruh anggota dan aparatur desa untuk terus memperkuat sinergi. Mari hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan,” ungkapnya.

Di akhir arahannya, Kapolres Grobogan mengajak seluruh jajaran untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Mari kita sama-sama bekerja dan bekerja sama memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas AKBP Ike Yulianto.

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *