
METRONUSANEWS, LAMPUNG UTARA – Dua oknum yaitu Ketua Gapoktan Register 34 Wanah Hijau dan anggota Polisi Kehutanan (Polhut) terkait indikasi melakukan pemerasan terhadap warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Lampung Utara dengan inisial JN. 50 th di tuduh merusak pohon dengan cara mengelupas kulit kayu Hinga mengakibatkan mati Peristiwa terjadi Berkisar Bulan April 2026.
Menurut narasumber inisial “LA”55 th “Permasalahannya, pengrusakan pohon dengan cara mengelupas beberapa kulit pohon di kawasan Hutan Lindung Wana Hijau, Regester 34 .sehingga mengakibatkan pohon tersebut mati. prihal itu terhendus oleh pihak Polhut dan Ketua Gapoktan Wana Hijau. kedua oknum tersebut menemui ‘JN’ sehingga menimbulkan ajang pemerasan dengan dalil damai sehingga mengacu ke angka Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Antara JN dan kedua oknum tersebut. Selebihnya saya tidak tahu persis untuk apa uang tersebut digunakan,” ujarnya.
Tim media juga melakukan penelusuran lebih lanjut mendatangi Ketua Gapoktan Register 34 Wanah Hijau inisial YS untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut, namun pihaknya terkesan mengelak dan menyatakan bahwa masalah sudah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak katanya,.
Tak cukup cuma hanya di sana ,tim awak media juga menemui Kepala Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, “Abas Jen,” juga mengkonfirmasi bahwa salah satu warganya yaitu JN dikenakan denda oleh pihak oknum akibat tindakan mengelupas kulit kayu di kawasan Hutan Lindung Register 34. “Saya coba untuk menanyakan secara detail kepada warga saya JN namun sulit untuk ditemui,” tutupnya.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polhut maupun pihak berwenang terkait indikasi pemerasan yang disebutkan. Perlu adanya penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah proses penentuan denda dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku atau memang terdapat unsur pelanggaran dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) merupakan aturan utama yang mengatur sanksi bagi pelaku perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Undang Undang ini melarang penebangan ilegal, pembalakan liar, dan perusakan fungsi hutan, serta didukung oleh Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Seharus nya polisi kehutanan menerapkan undang undang
Harapan kami, agar perihal adanya oknum dari Gapoktan dan pihak Polisi Kehutanan yang melakukan tindakan dengan dalil apapun yang jelas merugikan masyarakat di lingkungan kawasan Hutan Lindung segera mendapatkan sikap dan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
MetronusaNewsTV (SR dan Tim)
Di Senyalir Ketua Gapoktan (Hkm) wana hijau dan Oknum Polhut Register 34 main mata.
Lampung Utara
Warga Desa sinar jaya kecamatan tanjung raja kabupaten Lampung Utara ( Lampung )
Inisial JN 50 tahun, anggota Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan ( KTHKm ) Wana hijau register 34 Lampung Utara, yang di tuduh pelaku pengerusakan hutan dengan cara mengupas kulit kayu.
Haltersebut di uraikan oleh Nara sumber inisial L A 55 tahun warga tanjung raja, sekira bulan April 2026 telah terjadi diduga pengrusakan Hutan di register 34 , warga desa sinar jaya yang tergabung di kelompok tani hutan Kemasyarakatan ( KTHm) wana hijau yang diduga telah melakukan pengerusakan hutan dengan cara mengupas kulit kayu di area perkebunan HKM, sehingga pohon kayu tersebut mati.
LA melanjutkan keterangan nya, bahwa Setelah informasi tersebar prihal dugaan pengurusan hutan di rigester 34 dan terendus oleh polisi kehutanan, lalu oknum polisi kehutanan mendatangi JN di kediamannya, sehingga peristiwa tersebut di duga di jadikan ajang pemerasan oleh oknum polisi kehutanan, dan untuk penyelesaian agar tuduhan pengrusakan hutan HKM tidak di proses.
