Darurat Narkoba, Peredaran Obat Daftar G Tramadol Dan Eximer Diduga Marak Di Banjarnegara, Warga Sekitar Menunggu Tindakan Tegas Dari APH Dan Pihak Terkait

  • Bagikan

Metronusa News, Banjarnegara, Jateng – Praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer kembali meresahkan warga diwilayah kabupaten Banjarnegara, transaksi barang haram tersebut. Berdasarkan investigasi lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum.

Hasil investigasi tim media dibeberapa tempat dan doi waktu yang berbeda mengungkap, pola yang sangat klasik namun efektif. Obat-obatan yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter ketat ini dijual bebas kepada kalangan remaja dan pemuda.diwilayah Banjarnegara

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari publik, bahkan warga masyarakat mengecam aktifitas para pengedar obat terlarang yang tergolong pada obat daftar G tersebut.

Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan, saat ini warga masyarakat diwilayah Banjarnegara mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan wilayah di titik-titik rawan peredaran obat terlarang tersebut.

Pihak Penegak hukum harus tegas dan jangan pandang bulu siapapun pelaku yang mengedarkan obat terlarang ya g tergolong daftar G harus ditindak tegas, bahkan bila adaa oknum oknum tertentu yang diduga membekingi mereka juga harus ditindak tegas

Dilokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda sejumlah warga masyarakat dan tokoh masyarakat yang rata rata tidak mau disebutkan namanya dan identitasnya kepada wartawan mengungkapkan hal yang sama bahwa, “saat ini di Banjarnegara memang sedang darurat narkoba,

“karena banyak dugaan diwilayah Banjarnegara sangat banyak pengedar pengedar obat terlarang golongan G yang tak tersentuh hukum, contohnya sudah ada beberapa tempat masyarakat sudah geram, dan “mereka hampir rata rata mempertanyakan “Apakah Pihak APH memang tidak tau atau bagaimana?, dan sangat ironis sekali bila tidak tahu, “Ungkapnya.

Beberapa warga masyarakat dilokasi yang berbeda Sabtu (4/7/2026) kepada wartawan juga mengungkapkan, hal yang senada “Ya bang kita ini, masyarakat sangat prihatin sekali, atas maraknya pengedar obat terlarang yang tergolong obat daftar G, yang terkenal dengan pil Aceh itu.”Nah kalau ini dibiarkan maka kita khawatir generasi di Banjarnegara akan rusak, akibat maraknya peredaran obat terlarang,

Menurutnya, menyikapi maraknya peredaran obat daftar G di Banjarnegara ini akhirnya masyarakat dan publik mempertanyakan kinerja pihak pihak terkait, apakah memang tidak tahu atau memang sengat pura pura tidak tau. demi Banjarnegara bebas dari obat obatan terlarang maka kita siap memberantasnya,

Masyarakat sudah muak dengan prilaku pengedar obat terlarang yang terkesan kebal hukum, makanya waktu itu di wilayah Karangkobar Banjarnegara bagian utara warga serempak dan kompak basmi peredaran obat terlarang,

Nah itu bagus dan kita sangat apresiasi apa yang dilakukan warga, karena pihak APH sendiri diduga lamban dalam menyikapi hal ini, bahkan cenderung tidak tegas, dan ada apa dengan pihak pihak terkait, mengapa pihak terkait terkesan lamban dan gak tegas,Brantas narkoba, “Ungkapnya.

“masa sih masyarakat yang harus bertindak,” kemana pihak Aparat Penegak Hukum nya?,

“Ketegasan menjadi harga mati dalam pemberantasan peredaran obat tipe G. Di Banjarnegara,

​Mengapa Obat daftar G termasuk Tramadol dan Eximer Berbahaya?  “Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Tramadol dan Eximer bukanlah suplemen atau obat penambah tenaga. Secara medis:

Tramadol: Merupakan analgesik opioid untuk nyeri hebat. Penyalahgunaan dapat menyebabkan kejang, gagal napas, hingga kematian.

​Eximer (Chlorpromazine): Obat antipsikotik untuk gangguan jiwa berat. Penggunaan tanpa pengawasan menyebabkan kerusakan saraf permanen dan gangguan fungsi otak.

Peredaran gelap ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku pengedar obat keras tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini dirilis Belum ada tanggapan atau keterangan. resmi dari pihak pihak terkait baik itu Satpol PP Pemkab dan Pihak APH perihal langkah langkah ketegasan yang akan di ambil dalam pemberantasan obat terlarang di Banjarnegara.

(Tim)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *