Susno Duadji Buka Suara! Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Berpotensi Seret Tersangka Baru

  • Bagikan

MetronusaNews.id | JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya terus menjadi perhatian publik.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, turut memberikan tanggapan terkait penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik tersebut.

Dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (3/11/2026), Susno menyambut baik langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri. Ia menilai perkara tersebut menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan maupun pangkat.

Menurut Susno, siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa penyadapan pada dasarnya diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi harus dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah.

“Sepanjang melanggar aturan, apa pun jabatan dan pangkatnya, berarti itu ilegal,” tegas Susno.

Penyidikan Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Susno menilai perkara ini masih berpotensi berkembang. Penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh tujuan, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan tersebut.

Ia mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya rantai komando maupun pihak yang diduga memberikan perintah.

Meski demikian, Susno mengingatkan bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan adanya aktor intelektual atau pihak lain sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.

Dugaan Penghapusan Jejak Digital Jadi Sorotan

Persoalan lain yang menjadi perhatian Susno adalah dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Menurutnya, aktivitas penyadapan yang dilakukan secara sah semestinya memiliki dokumentasi dan arsip sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum.

Karena itu, dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan perlu didalami untuk mengetahui alasan, mekanisme, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau legal, enggak perlu dihapus. Itu sebagai arsip,” ujarnya.

Susno juga meminta masyarakat tetap mengawasi proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tubuh Polri.

Publik menunggu apakah penyidikan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, tujuan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

MetronusaNews.id – Aktual, Tajam & Terpercaya.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *