Geger! Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka, Dugaan Penyadapan Presiden Terbongkar

  • Bagikan

MetronusaNews.id | JAKARTA – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan aktivitas penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

DIDUGA MANFAATKAN SISTEM PENYADAPAN POLRI

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang dimiliki Polri.

Sistem tersebut pada prinsipnya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Namun, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan akses terhadap sistem tersebut, termasuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

ANCAMAN PIDANA MENANTI PARA TERSANGKA

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta dugaan pengubahan, penghilangan, atau penyembunyian informasi elektronik.

Apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan, para pelaku dapat menghadapi ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

KAPOLRI SUYUDI DIHADAPKAN UJIAN BESAR

Mencuatnya kasus yang menyeret mantan pucuk pimpinan Polri ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Suyudi sendiri telah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret kepemimpinan baru Polri dalam memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal, khususnya penggunaan teknologi penyadapan yang memiliki potensi besar apabila tidak dikendalikan sesuai aturan.

PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN PENYIDIKAN

Sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban dari penyidik.

Siapa yang memberikan perintah untuk melakukan penyadapan? Siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem LIMS? Siapa yang menjadi sasaran penyadapan? Apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan sistem tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang tengah mengguncang institusi kepolisian.

Jangan sampai proses penegakan hukum hanya berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, sementara pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut tidak tersentuh penyidikan.

Publik kini menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kekuasaan.

MetronusaNews.id – Aktual, Tajam & Terpercaya.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *