Proyek Revitalisasi RKB KB AL-AZHAR 1 Kota Banjar Rp 1,059 Miliar Diduga Abaikan K3 & Pakai Pasir Citanduy Tak Sesuai Spek

  • Bagikan

MetronusaNews.id | BANJAR – Revitalisasi Ruang Kelas Baru (RKB) KB AL-AZHAR 1 di Kota Banjar, Jawa Barat, dalam pelaksanaan pekerjaannya sangat disayangkan. Pasalnya, para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau K3, serta material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp 1.059.016.000,00. Adapun waktu pelaksanaan selama 84 hari kalender terhitung mulai 21 September 2026 sampai dengan 14 Desember 2026.

Pantauan awak media di lapangan pada Rabu (14-10-2026), terlihat para pekerja di lokasi proyek bekerja tanpa standar keselamatan. Tidak ada helm proyek, tidak ada sepatu safety, dan tidak ada rompi K3. Padahal pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan berat, pengecoran, pemasangan besi, dan pengadukan material yang sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja.

Tak hanya soal K3, material pasir yang terhampar di lokasi juga menjadi sorotan tajam. Salah satunya adalah pasir Citanduy yang tidak masuk spek. Secara kasat mata, pasir tersebut berwarna hitam kecoklatan, bertekstur sangat halus dan bercampur lumpur. Padahal untuk konstruksi beton bertulang RKB seharusnya menggunakan pasir cor / pasir cuci yang kasar, bersih, dan bebas lumpur sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Ketika awak media mempertanyakan temuan tersebut kepada salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, jawaban yang diberikan terkesan acuh dan tanpa rasa tanggung jawab.

Ketika ditanya “Ibu kenapa pasirnya ada yang tidak sesuai dengan RAB?” Ibu guru menjawab dengan datar, “Gak tahu, namanya udah dikirim ya pasti digunakan.”

Kami juga bertanya, “Ibu kenapa para pekerja gak pake APD?” Ibu guru juga menjawab, “Sudah dibelikan tapi gak pada mau pake dengan alasan gerah dan gak biasa.”

Jawaban tersebut sangat disayangkan dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal dari pihak sekolah selaku penerima bantuan P2SP.

Penggunaan pasir Citanduy yang tidak masuk spek untuk konstruksi sangat berbahaya. Pasir dengan kadar lumpur tinggi tidak akan merekat sempurna dengan semen dan besi. Akibatnya, mutu beton menjadi rendah, mudah retak, dan berisiko terjadi kegagalan bangunan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat bangunan RKB tersebut nantinya akan digunakan untuk aktivitas belajar mengajar anak usia dini yang butuh jaminan keamanan dan kenyamanan ekstra.

Seorang tukang bangunan yang ditemui di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau untuk cor dak dan kolom, pasir Citanduy mah tidak masuk spek pak. Harusnya pakai pasir Cimalaka atau pasir Galunggung yang kasar. Kalau pakai pasir ini, adukan jadi jelek, boros semen, dan kekuatan beton berkurang,” ujarnya.

Dari aspek hukum, temuan di lapangan pada Rabu (14-10-2026) tersebut diduga kuat melanggar beberapa aturan. Di antaranya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK.

Setiap pelaksana proyek konstruksi wajib menyediakan APD secara gratis dan wajib memastikan pekerja memakainya. Jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian tidak memakai APD, maka pelaksana dapat dijerat dengan *KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Sementara terkait material tak sesuai spek, hal tersebut berpotensi melanggar UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Pasal 59 tentang Kegagalan Bangunan, serta bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur kesengajaan mengurangi spek material untuk meraup keuntungan dari dana APBN Rp 1,059 Miliar.

Masyarakat dan wali murid berharap agar pihak Dinas Pendidikan Kota Banjar, Konsultan Pengawas, serta pihak Kemendikdasmen dan Kejaksaan yang mendampingi program Revitalisasi APBN 2026 ini segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan evaluasi.

Jangan sampai program baik dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini ini dicederai oleh oknum pelaksana yang bekerja asal-asalan, mengabaikan keselamatan pekerja, dan menggunakan material tak sesuai RAB demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2SP KB AL-AZHAR 1 selaku pelaksana kegiatan belum berhasil dikonfirmasi. MetronusaNews masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi agar pemberitaan berimbang.

Penulis: UjangEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *