
MetronusaNews, Cilacap – Diduga sengaja niat menakut nakuti dan menghalangi masyarakat untuk melakukan kontrol, dengan cara memasang foto 𝙇𝙤𝙜𝙤 𝙆𝙚𝙟𝙖𝙠𝙨𝙖𝙖𝙣 di spanduk bertulisan 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙣𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙫𝙞𝙩𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝 𝙋𝘼𝙐𝘿/𝙏𝙆 𝙞𝙣𝙞 𝙙𝙞 𝙆𝙖𝙬𝙖𝙡 𝙇𝙖𝙣𝙜𝙨𝙪𝙣𝙜 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙆𝙀𝙅𝘼𝙆𝙎𝘼𝘼𝙉 𝘼𝙂𝙐𝙉𝙂 𝙍𝙄. Di lembaran spanduk lain dan di pasang di pagar pintu gerbang ada tulisan “𝘿𝙄𝙇𝘼𝙍𝘼𝙉𝙂 𝙈𝘼𝙎𝙐𝙆.” Nama kegiatan Proyek Bantuan/Revitalisasi Bangunan TK Swasta. Tahun Anggaran 2026. Lokasi TK Masyitoh. Jumlah Dana Rp.162.466.000, – Sumber Dana APBN. Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender. Pelaksana Misbahul Munir. Pengawas Yodi Suryadi Sujadda.
Temuan dipapan informasi proyek diduga tidak mencantumkan kapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kapan berakhir masa Perjanjian Kerja Sama, hanya tercantum 120 hari kalender. Diduga melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Untuk ke berimbangan pemberitaan, Tim Media mengkonfirmasi 𝙎 pengawas dari pihak pelaksana melalui pesan whatsapp. 𝙎 memberikan jawaban “𝙎𝙞𝙡𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙤𝙣𝙛𝙞𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘼, 𝙩𝙖𝙙𝙞 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙠𝙤𝙤𝙧𝙙𝙞𝙣𝙖𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘼 𝙙𝙖𝙣 𝙃” Ujarnya. Selasa 8/9/2026.
Kemudian Tim Media mengkonfirmasi 𝙃 konsultan pengawas melalui pesan whatsapp. Sangat di sayangkan, hingga berita ini di tayangkan 𝙃 konsultan pengawas tidak memberikan jawaban resmi. Selasa 8/9/2026.
Setelah itu Tim Media langsung konfirmasi dengan 𝙃𝙉 𝙆𝙖𝙨𝙞 𝙄𝙣𝙩𝙚𝙡 𝙆𝙚𝙟𝙖𝙠𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞 𝘾𝙞𝙡𝙖𝙘𝙖𝙥 melalui pesan whatsapp. Mempertanyakan, apa tindakan dari pihak kejaksaan negeri cilacap ketika lambang atau logo kejaksaan diduga semakin banyak pihak pelaksana proyek memanfaatkan untuk tujuan menghalang-halangi masyarakat melakukan kontrol pada kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBN.?
Sangat di sayangkan hingga berita ini di tayangkan 𝙃𝙉 𝙆𝙖𝙨𝙞 𝙄𝙣𝙩𝙚𝙡 𝙆𝙚𝙟𝙖𝙠𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞 𝘾𝙞𝙡𝙖𝙘𝙖𝙥 belum memberikan jawaban secara resmi. Rabu 9/9/2026.
TO aktifis anti korupsi memberikan tanggapan terkait banyak pihak pelaksana kegiatan proyek yang berani menggunakan logo kejaksaan tanpa izin resmi secara tertulis, TO menduga faktor belum ada pihak pihak yang melakukan di kenakan sanksi tegas dari pihak kejaksaan negeri Cilacap, menurut TO jika tetap di biarkan pihak pihak yang suka menggunakan logo kejaksaan tersebut, menurut TO tidak akan berhenti oknum pelaksana proyek menggunakan logo kejaksaan dan memberikan himbauan di larang masuk.
Menurut TO jangan jangan diduga dari pihak kejaksaan memang main mata terkait logo kejaksaan di pake oleh pihak pelaksanaan kegiatan proyek. Atau jangan jangan proses bekap membekap dalam kegiatan proyek seperti yang di sampaikan KPK pada saat konperensi pers kasus Operasi tangkap tangan (OTT) mantan bupati Cilacap pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026, diduga hingga sekarang masih berlangsung, ujarnya. Rabu 9/9/26.
(TIM-MN)
