
MetronusaNews, Cilacap – Proyek Bantuan Revitalisasi pada SMP Muhammadiyah 1 Karangpucung dengan Nilai bantuan sebesar Rp.749.906.000 melalui Anggaran APBN. Yang mana Anggaran APBN tersebut adalah bersumber dari uang Rakyat melalui Pajak. Mengingat Proyek tersebut adalah salah satu proyek strategis pemerintah. Maka dalam mendukung program tersebut, semua rakyat harus mengawasi nya dengan ketat bukan hanya Kejaksaan Agung. Supaya proyek tersebut di kerjakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Dan pengawasan tersebut diatur didalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mulai dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Gambar maupun Bill Out Quantiti Rakyat berhak mengetahuinya dan itu wajib ada dilokasi pekerjaan. Karena itu bukan yang di kecuali kan didalam Undang-undang.
Dugaan tidak transparan ini setelah tim datang kelokasi pekerjaan untuk melakukan kontrol, dari papan anggaran tidak ada Tanggal Perjanjian Kerjasama dan tidak ada Tanggal berakhirnya kerjasama, gambar pekerjaan termasuk Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak ada dilokasi.

Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi dengan Kepala Sekolah yaitu AR, menurut AR bahwa kita transparan. Berdasarkan keterangan dari AR bahwa untuk gambar dipegang oleh tenaga teknis yaitu IA. 04/09/2026.
Tim pun menghubungi IA selaku tenaga teknis melalui via WhatsApp, sampai berita ini di terbitkan tidak ada respon dari IA. Tentu hal ini sangat disesalkan.06/09/2026.
Menurut TO selaku aktifis, semestinya tenaga teknis selalu ada di lapangan termasuk Konsultan pengawas. Karena ini sudah kewajiban. Ketika mereka diduga tidak mampu menjalani kewajiban maka silakan saja mundur. Karena sangat jelas diduga mereka mendapat honor dari kegiatan tersebut. Juga dapat diduga menghalang-halangi Media dalam mendapat kan informasi, terkait spesifikasi pekerjaan. Yang menjadi pertanyaan kenapa harus takut dilihat Gambar dan RAB, kalau pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB.

Oleh karena itu dugaan temuan ini diharapkan menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Kementerian pendidikan, Dinas pendidikan dan juga Inspektorat. Untuk dapat melakukan teguran keras. Karena ini program Pemerintah yang harus berhasil. Bagaimana pekerjaan bisa sesuai dengan. Spesifikasi dan RAB kalau pengawasan saja diduga tidak berjalan.
(TIM – MN)
