Diduga Revitalisasi SD Negeri Kutasari 04 Melewati Batas Waktu Perjanjian Kerja Sama Dan Pekerjaan Asal Jadi

  • Bagikan

MetronusaNews, Cilacap – Pekerjaan Revitalisasi SD Negeri 04 Kutasari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Dengan nilai Kontrak sebesar Rp.916.807.842. Diduga keras dari awal sudah ada keinginan Jahat, yang mana papan Anggaran tidak mencantumkan Tanggal Kapan dimulai pekerjaan dan kapan berakhirnya pekerjaan, hanya menuliskan 150 hari kalender. Tentu dapat diduga keras apabila pekerjaan tersebut melewati batas waktu maka untuk menghindari denda pinalti dan juga untuk membohongi masyarakat.

Pada saat tim melakukan kroscek lapangan, bertemu dengan beberapa orang pekerja salah satu nya WO. WO mengatakan bahwa pemasangan keramik, keramik awal tidak perlu dibongkar cukup langsung dipasang keramik baru diatasnya. Tentu ini tidak sesuai Bistek juga kualitas kekuatan dari pada pasangan keramik tersebut dipertanyakan. Selanjut nya Tim juga mempertanyakan. Terkait tidak adanya Tanggal mulai bekerja dan berakhir nya pekerjaan, WO mengatakan bahwa dia hanya memasang keramik saja. Terkait Tanggal saya tidak tahu.31/08/2026.

Selanjut nya Tim Media datang kembali kelokasi bertemu dengan Konsultan Pengawas yaitu GG, berdasarkan keterangan GG bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditangani pada Tanggal 13 Maret 2026. Untuk berakhir nya pelaksanaan menurut GG Bulan September tanggal nya saya tidak tau.03/09/2026.

Menurut TO selaku aktivis anti Korupsi, diduga keras bahwa apa yang di sampai kan oleh GG selaku konsultan ngawur. Mengingat dari Tanggal 13 Maret 2026 maka Perjanjian Kerja Sama berakhir 13 Agustus 2026. Mengingat pekerjaan 150 hari kalender. Sementara sampai 03/09/2026 pekerjaan masih dilaksanakan. Bearti dapat diduga pekerjaan Revitalisasi SD Negeri 04 Kutasari Cipari sudah memasuki masa pinalti selama 21 hari. Dan denda tersebut harus dibayar, apa bila tidak dibayar maka adalah satu bentuk penggelapan pendapatan Negara bukan pajak.

Apabila dana pekerjaan sudah dicairkan 100%. Sementara pekerjaan belum selesai maka dapat diduga berita acara yang dimasukan adalah berita acara fiktip, arti nya pihak sekolah diduga selain mengelapkan denda juga membuat berita acara fiktip.

Oleh sebab itu diharapkan temuan tersebut menjadi perhatian BPK-RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supaya dapat melakukan pemeriksaan yang mendalam.03/09/2026.

(Tim/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *