Somasi Dinilai Tak Menjawab Tuntutan, Masyarakat Adat Kampung Batbiro Palang Akses Operasional Petrogas

  • Bagikan

MetronusaNews.id | PAPUA BARAT DAYA – Sejumlah masyarakat adat Kampung Batbiro, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, melakukan aksi pemalangan di area operasional Petrogas (Island) Ltd Matoa Power Plant Production and Maintenance Shop Salawati, Sabtu (11/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas berbagai hak masyarakat adat yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pemalangan dilakukan setelah masyarakat adat menilai jawaban atas somasi yang sebelumnya dilayangkan melalui tim kuasa hukum belum menjawab substansi tuntutan yang diajukan.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan aksi pemalangan dimulai sekitar pukul 06.00 WIT. Warga menutup sejumlah akses utama keluar-masuk kawasan operasional perusahaan, termasuk jalur menuju dapur umum, sehingga aktivitas penyediaan konsumsi di area operasional ikut terganggu.

Masyarakat adat menegaskan bahwa Kampung Batbiro merupakan wilayah ring satu yang berada di sekitar area operasional perusahaan migas tersebut. Karena itu, mereka menilai kehadiran investasi seharusnya memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas perusahaan.

Aksi tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh adat, di antaranya Kepala Adat Kapinlaut Mayalibit, Kepala Adat Dumalaha Umalelen, Kepala Adat Sadaha Ulla, serta Kepala Adat Majin Umpeles. Hadir pula perwakilan marga-marga pemilik hak ulayat, yakni Marga Ula, Komeri, Walipap, Kafmaru, Bitafo, Umalelen, Kalapain, dan Batbiro.

Selain menuntut penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang dinilai belum dipenuhi, warga juga mendesak Petrogas (Island) Ltd segera merealisasikan program penerangan kampung serta berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR) yang menurut mereka belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Tim kuasa hukum masyarakat adat yang terdiri atas Arfan Paretoka, S.H., M.H., Hitno Kossi, S.H., Delon B. Solissa, S.H., dan Jerol K. Kastanya, S.H., menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi.

Menurut tim kuasa hukum, Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati oleh negara serta seluruh pemangku kepentingan.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang terdampak langsung, khususnya masyarakat di wilayah ring satu operasional.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat adat Kampung Batbiro masih mempertahankan aksi pemalangan. Mereka mendesak Petrogas (Island) Ltd segera membuka ruang dialog yang konstruktif dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai tuntutan yang telah disampaikan.

MetronusaNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Petrogas (Island) Ltd terkait tuntutan masyarakat adat dan perkembangan aksi tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi dari perusahaan, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis: FbEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *