
MetronusaNews.id | PESISIR BARAT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, rapat yang membahas salah satu agenda strategis daerah tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan kuorum.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, dari total 25 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, tercatat sekitar 15 anggota hadir mengikuti rapat paripurna. Jumlah kehadiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai terpenuhinya persyaratan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen penting yang menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah atas penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025. Karena itu, pembahasannya membutuhkan proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Minimnya kehadiran anggota legislatif dalam rapat tersebut turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna tersebut tetap dihadiri oleh Wakil Bupati Pesisir Barat beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Barat terkait jumlah kehadiran anggota maupun penjelasan mengenai dasar pelaksanaan rapat tersebut apabila memang terdapat dugaan belum terpenuhinya ketentuan kuorum sesuai tata tertib yang berlaku.
MetronusaNews.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Barat guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
