Polda Jateng Soroti Ancaman AI Scam dan Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Seminar Nasional di Undip

  • Bagikan

Metronusa News, Kota Semarang – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat turut menghadirkan tantangan baru dalam penanganan kejahatan. Modus kejahatan siber yang kini memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), deepfake, pencurian data pribadi hingga berbagai bentuk penipuan daring menuntut adanya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., yang juga menyampaikan paparan singkat mengenai tantangan dan strategi Polri dalam penanganan kejahatan di era digital. Seminar tersebut turut dihadiri Wakil Rektor I Undip, Dekan Fakultas Hukum Undip dan turut hadir pula Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirbinmas Polda Jateng Kombes Pol Siti Rondhijah, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih serta tamu undangan lainnya. Diskusi yang berlangsung interaktif itu diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, personel Polri, serta perwakilan berbagai lembaga dan instansi terkait.

Dalam penyampaiannya saat membuka kegiatan, Komjen Pol (purn) Chryshnanda menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan sekaligus tantangan penegakan hukum. Oleh karena itu, Polri dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan adaptasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam menghadapi dinamika kejahatan di ruang digital.

Dalam materinya pada seminar tersebut, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa kejahatan siber telah mengalami transformasi signifikan. Jika sebelumnya dilakukan secara sederhana oleh individu atau kelompok kecil, saat ini kejahatan siber berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi canggih, otomatisasi serangan, hingga kecerdasan buatan dengan jangkauan lintas negara.

“Kejahatan siber saat ini berkembang sangat cepat. Pelaku dapat memanfaatkan AI, deepfake, phishing, social engineering, hingga berbagai teknologi yang memungkinkan mereka beroperasi secara anonim dan lintas yurisdiksi. Karena itu penanganannya tidak dapat dilakukan secara konvensional, melainkan membutuhkan strategi yang adaptif dan kolaboratif,” ungkap Kombes Pol Himawan dalam paparannya.

Ia menambahkan bahwa rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi salah satu tantangan utama yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kebiasaan membagikan data pribadi, mengklik tautan tanpa verifikasi, hingga memberikan kode OTP kepada pihak lain masih menjadi celah yang sering digunakan untuk melakukan penipuan maupun pencurian data.

Sebagai langkah penanggulangan, Ditressiber Polda Jateng mendorong penguatan literasi digital masyarakat melalui edukasi berbasis komunitas, peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi, penguatan sistem keamanan siber, optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI), serta penguatan pengawasan ruang siber. Selain itu, kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Seminar tersebut turut menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. yang membawakan materi mengenai desain KUHP Nasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan digital, serta Pakar Hukum Digital dan Informatika Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. yang mengulas perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa seminar semacam ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital yang terus berubah.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan literasi digital masyarakat. Kejahatan siber tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui berbagai modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, maupun manipulasi informasi di ruang digital,” ujar Kombes Pol Artanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, tidak membagikan kode OTP kepada siapapun, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan siber.

“ Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Dengan literasi digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber dan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *