
Metronusa News, CILACAP – Polresta Cilacap menggelar rapat koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka membangun sinergitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cilacap. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Selasa (2/6/2026).
Rakor dihadiri Kasat Satreskrim Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H, Penyidik Satreskrim, serta PPNS dari berbagai perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten Cilacap.
Mewakili Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan rakor tersebut merupakan langkah strategis untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat kolaborasi antarpenyidik dalam mendukung penegakan hukum yang profesional.
“Melalui rakor ini kami ingin memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS, menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan koordinasi yang baik, penanganan perkara akan semakin efektif dan akuntabel,” ujar Galih.
Untuk mendukung tujuan tersebut, peserta mendapatkan pembinaan teknis dan taktis penyidikan untuk meningkatkan kemampuan serta profesionalitas dalam menangani perkara sesuai kewenangannya. Materi yang diberikan mencakup prosedur penyidikan, administrasi penyidikan, hingga penerapan ketentuan hukum dalam proses penegakan hukum.
Menurut Galih, peningkatan kapasitas PPNS menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas. Dengan pemahaman yang baik terhadap aspek teknis penyidikan, PPNS diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur.
“Penyidik Polri siap menjadi tempat rujukan dan konsultasi bagi PPNS apabila menghadapi kendala dalam proses penyidikan. Melalui kolaborasi yang kuat, kami berharap pelaksanaan penegakan hukum di masing-masing instansi agar dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Selain pembinaan teknis, rapat ini juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mempertegas tata hubungan kerja antara PPNS dan Polri. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, terintegrasi, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, Polresta Cilacap berharap sinergitas antara Polri dan PPNS semakin kuat sehingga mampu mendukung penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
