SPBU 44-522-11 Brebes Dijadikan Lahan Sedot BBM Solar Subsidi Dengan Bebas Operator Melayani Pembelian BBM Hingga Ratusan Jerigen

  • Bagikan

MetronusaNews.id | BREBES – Dengan adanya aduan dari masyarakat, bahwa di Desa Limbangan wetan, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes Jawa Tengah 52218, di halaman rumah tepat di permukiman warga, telah dijadikan tempat transaksi penimbunan BBM. jenis solar subsidi hasil angsuan yang diambil dari SPBU 44-522-11 hingga ratusan jerigen SPBU yang berlokasi di jalan Jendral A.Yani No.104 Pangembon,Taman kota Brebes diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan BBM, dalam penjualan mengunakan jerigen dengan jumlah besar,” pada minggu 11/5/2026

Tim awak media mendapati beberapa,” orang pengangsu solar, mengendarai sepeda motor dengan membawa dua jerigen berkali-kali keluar masuk SPBU 44-522-11 tempat stasiun pengisian bahan bakar umum jenis solar.

Karena mencurigakan tim awak media lalu membuntuti,sepeda motor tersebut, hingga sampai ke lokasi yang berada di Desa Limbangan wetan, tepat dihalaman, rumah warga ditempat penimbunan.
BBM bahan bakar minyak, di lokasi awak media mendapati ratusan jerigen yang berisi solar. ketika salah satu dari pengangsu di konfirmasi di mintain keterangan, ia pun menjelaskan bahwa ia berkerja ikut salah satu Bos yang berinisial (B) dan ( N)

tepat di permukiman warga ratusan jerigen berisi solar subsidi berkececeran di halaman rumah warga, yang telah dijadikan tempat transaksi dan penimbunan BBM jenis solar Bersubsidi hingga ratusan jerigen tersebut, menurut keterangan. warga sekitar solar tersebut setelah sudah banyak.akan diambil mengunakan mobil dan di salurkan ke
PT. PRABU MAS GRUP yang berada di Kabupaten Tegal untuk,” distribusikan ke kapal-kapal di wilayah pelabuhan Tegal.
Ironisnya, ” mereka agar bisa membeli BBM solar subsidi dengan jumlah besar,” mereka telah menyalahgunakan surat rekomendasi yang mengatasnamakan petani dan nelayan, agar BBM tersebut bisa didapatkan dengan mudah,.

Perlu diketahui bahwa.
penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi

Pasal 53 kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi ilegal jika pihak SPBU 44-522-11 tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana sangsinya diatur, dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama 15 tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut.

jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan,” BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

pasal 55 Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir,” tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.

Penulis: MarcoEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *