Pihak Santri dan Ustad Sudah Damai, Oknum Wartawan Justru Sengaja “Goreng” Isu Penganiayaan

  • Bagikan

MetronusaNews.id | PASURUAN – Dunia jurnalistik di Pasuruan mendadak gempar. Sebuah dugaan praktik “jurnalisme kotor” mencuat setelah munculnya pemberitaan di media Faktaexpost.com dan Newscakra.com. Berita yang menuding adanya “Aroma Busuk” dan dugaan penganiayaan di Yayasan Al Hasani Sebalong Nguling tersebut kini disorot tajam karena diduga kuat merupakan narasi palsu yang sengaja dikompori oleh oknum wartawan dan koleganya demi kepentingan tertentu. (5/5/26)

Fakta di Lapangan: Perdamaian Sudah Terjadi
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang terlibat, fakta yang ditemukan di lapangan sangat bertolak belakang dengan judul berita yang beredar. Perselisihan yang sempat terjadi antara pihak santri dan Ustad di Yayasan Al Hasani telah diselesaikan secara kekeluargaan sebelum berita tersebut meledak.

Ustad berinisial Q, pihak yang dikaitkan dalam peristiwa tersebut, memberikan pernyataan tegas bahwa hubungan kedua belah pihak sudah kembali harmonis.

“Saya dan keluarga sudah mendatangi santri berinisial B ke rumahnya untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Alhamdulillah, pihak keluarga santri sangat legowo dan kami sudah saling memaafkan,” ujar Ustadz Q.

Dugaan Intervensi dan Pelanggaran Kode Etik
Sangat disayangkan, perdamaian tulus antara guru dan murid ini justru diduga sengaja “dirusak” oleh oknum wartawan. Oknum tersebut ditengarai melakukan intervensi dengan memprovokasi keadaan dan menyusun diksi berita yang bersifat menghakimi (trial by press).

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

* Independensi Mati Suri: Wartawan wajib independen dan tidak boleh mencampuri perkara untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, oknum tersebut justru bertindak sebagai “kompor” yang memicu kegaduhan.

* Opini yang Menghakimi: Narasi “Aroma Busuk” adalah bentuk opini menghakimi yang dilarang keras dalam penulisan berita faktual.

* Akurasi Fakta: Menyebarkan berita tentang “dugaan penganiayaan” tanpa memuat fakta bahwa kedua pihak sudah berdamai adalah bentuk penyesatan informasi kepada publik.

Sesuai dengan aturan hukum, wartawan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses sosial atau hukum yang sedang berjalan, apalagi jika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

Masyarakat dan pihak Yayasan Al Hasani Sebalong Nguling Pasuruan menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan profesi mulia wartawan untuk menciptakan narasi negatif yang tidak berdasar. Hal ini tidak hanya merugikan nama baik institusi pendidikan, tetapi juga mencoreng marwah pers di mata masyarakat.

Pihak keluarga dan yayasan kini mengimbau media lain untuk lebih bijak dan melakukan verifikasi berlapis agar tidak terjebak dalam pusaran informasi hoax yang sengaja diciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *